urbanvibe.id – Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI, kini tengah ramai diperbincangkan setelah meminta untuk dipulangkan ke Indonesia setelah bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia. Dalam video TikTok yang viral, Satria menyampaikan permohonan tersebut sambil menegaskan bahwa ia tidak berniat mengkhianati negara.
Keputusan Satria untuk bergabung dengan Kementerian Pertahanan Rusia diakui sebagai langkah yang dipicu oleh kebutuhan ekonomi, namun kini ia berharap bisa kembali ke Tanah Air dan memulihkan status kewarganegaraannya yang hilang.
Satria Arta Kumbara dan Permintaan Pulang
Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan publik setelah ia membuat video pada 20 Juli 2025, yang berisi permintaan maaf kepada Presiden dan pemerintah Indonesia. Dalam video tersebut, Satria mengungkapkan penyesalannya atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan kewarganegaraannya.
Ia menjelaskan bahwa bergabung dengan militer asing adalah langkah terpaksa demi mencari nafkah. “Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” tuturnya dalam video tersebut.
Satria berharap untuk segera menyelesaikan kontraknya dengan pihak Rusia dan kembali ke Indonesia untuk mendapatkan kembali status kewarganegaraannya yang hilang.
Sikap TNI AL Terhadap Permintaan Satria
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama Tunggul menanggapi permintaan Satria dengan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur. “Satria Arta Kumbara telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer,” ujarnya, menegaskan posisi TNI AL terkait masalah ini.
Tunggul menambahkan bahwa pemecatan Satria berkaitan dengan pelanggaran hukum, yaitu desersi dalam waktu damai. “Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI,” jelasnya.
Dengan demikian, TNI AL tidak memiliki kewajiban untuk memproses permohonan Satria terkait pemulangan.
Respon Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum
Kementerian Luar Negeri RI, melalui juru bicaranya Rolliansyah Soemirat, menyatakan bahwa mereka terus memantau keberadaan Satria. “Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” terang Roy dalam rilisnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa hingga per 12 Mei 2025, Satria belum mengajukan permohonan kehilangan status warga negara Indonesia. Ia juga menekankan bahwa kewarganegaraan bisa hilang jika seseorang aktif dalam militer asing tanpa izin presiden, seperti yang diatur dalam hukum Indonesia.