urbanvibe.id – Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dijatuhi vonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/2025). Dia terbukti melakukan suap terkait penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi.
Hakim ketua, Rosihan Juhriah Rangkuti, menegaskan bahwa Zarof melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan dalam perkara yang sedang diadilinya.
Putusan Hakim dan Pertimbangan Majelis
Majelis hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim Rosihan menjelaskan, ‘Menjatuhkan pidana 16 tahun penjara mempertimbangkan bahwa jika dijatuhi 20 tahun, Zarof akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun.’
Zarof dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim mencatat bahwa perbuatan Zarof tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi yang semakin gencar.
Hakim Rosihan menyatakan, ‘Tindakan korupsi Zarof mencederai nama baik lembaga Mahkamah Agung dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.’ Dia juga menambahkan, ‘Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah di masa purnabakti.’
Pertimbangan lain dari majelis hakim mencakup penyesalan Zarof atas perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta tanggungan keluarga yang dimiliki.
Kasus Suap yang Terungkap
Zarof Ricar dituduh melakukan suap terkait kasus pembunuhan Ronald Tannur, di mana dia didakwa memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada hakim. Pemufakatan ini terjadi bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang memimpin perkara tersebut.
Selain itu, Zarof juga dijerat dengan gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama posisinya di Mahkamah Agung antara tahun 2012 hingga 2022. Gratifikasi ini diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan selama masa jabatannya.
Majelis hakim memberikan perhatian khusus pada konsekuensi hukum bagi Zarof yang sedang menghadapi penyidikan dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Hakim menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan korupsi untuk menjaga integritas sistem peradilan.
Respon dan Konsekuensi Lebih Lanjut
Dengan vonis ini, Zarof Ricar diharapkan untuk merenungkan perbuatannya dan dampaknya terhadap masyarakat. Sementara itu, masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diselidiki.
Pihak penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman maksimal 20 tahun, dan meskipun majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan itu sepenuhnya, mereka tetap menekankan pentingnya memberikan efek jera. ‘Hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindak pidana serupa,’ jelas hakim.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana tindakan korupsi tidak hanya merugikan reputasi individu tetapi lembaga yang lebih besar. Pengacara dan aktivis hukum berharap akan ada reformasi lebih lanjut di lembaga peradilan untuk menarik kembali kepercayaan publik.
Media dan masyarakat luas menilai pentingnya transparansi dan akuntabilitas di lembaga hukum. Seperti yang dikatakan hakim, tindakan ini sangat merugikan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.