Mantan CEO eFishery Ditahan Terkait Penggelapan Dana

Mantan CEO eFishery Ditahan Terkait Penggelapan Dana

urbanvibe.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, pada Kamis, 31 Juli 2025. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana dalam proses akuisisi perusahaan teknologi yang berlangsung pada tahun 2024.

Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Dittipideksus, mengkonfirmasi bahwa Gibran telah ditahan sejak saat itu. Kasus ini muncul setelah investigasi internal yang dilakukan oleh para investor eFishery.

Dugaan Penggelapan Dana dan Manipulasi Laporan Keuangan

Investigasi internal oleh investor eFishery menemukan dugaan penyalahgunaan finansial oleh Gibran Huzaifah. Ia diduga menggelembungkan pendapatan perusahaan hingga hampir 600 juta dollar AS, atau sekitar Rp 9,74 triliun, pada September 2024.

Walaupun eFishery melaporkan laba sebesar 16 juta dollar AS yang setara dengan Rp 230 miliar, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perusahaan mengalami kerugian sebesar 35,4 juta dollar AS, atau sekitar Rp 575 miliar.

Temuan ini mencerminkan adanya ketidakcocokan antara laporan keuangan yang disampaikan dan kenyataan yang ada. Laporan eFishery juga mengklaim memiliki lebih dari 400.000 tempat pakan ikan, padahal investigasi menemukan jumlah yang sebenarnya hanya sekitar 24.000 unit.

Kondisi ini menunjukkan ironi bagi Gibran, yang dulunya dianggap sukses kini terjebak dalam masalah hukum yang serius.

Karir Cemerlang Gibran Huzaifah

Gibran Huzaifah adalah sosok yang dikenal dalam industri akuakultur, memulai karirnya sebagai peternak ikan lele sebelum akhirnya mengembangkan teknologi pemberi pakan otomatis. Smart feeder yang diciptakannya diklaim dapat menghemat biaya pakan hingga 28 persen dan meningkatkan keuntungan bagi para budidaya ikan.

Pada tahun 2016, ia mendirikan eFishery dan memproduksi smart feeder secara massal. Selain itu, Gibran juga memperkenalkan eFisheryKu, platform digital untuk edukasi dan manajemen budidaya, serta eFisheryFund untuk membantu petani ikan mendapatkan akses pembiayaan.

BACA JUGA:  Hamra Hehanussa Bergabung dengan Persib Bandung Selama Dua Tahun

Berkat inovasi yang dihadirkannya, Gibran masuk dalam daftar Forbes 30 Under 30 Asia pada tahun 2017, sebagai salah satu wirausaha muda yang membawa solusi inovatif di industri ini. Namun, semua pencapaian tersebut kini tergelincir di bawah bayang-bayang masalah hukum yang dihadapinya.

Transisi Kepemimpinan eFishery Setelah Kasus Gibran

Setelah pemecatan Gibran sebagai CEO pada Desember 2024, pemegang saham eFishery menunjuk Adhy Wibisono sebagai CEO sementara. Di sisi lain, Albertus Sasmitra diangkat sebagai CFO sementara untuk menstabilkan operasi perusahaan di tengah masalah hukum yang melanda.

Meskipun eFishery telah mencapai status unicorn setelah meraih pendanaan sebesar 200 juta dollar AS pada tahun 2023, tantangan reputasi yang dihadapi cukup besar. Kini, perusahaan dan para pendirinya harus bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan investor dan publik.

Krisis ini adalah ujian bagi manajemen baru dan fondasi perusahaan untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan agar dapat bertahan di pasar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *