Mantan Bendahara Desa Kranggan Diduga Selewengkan Dana Desa Rp354 Juta

Mantan Bendahara Desa Kranggan Diduga Selewengkan Dana Desa Rp354 Juta

urbanvibe.id – Mantan Bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, Jawa Tengah, diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp354 juta. Dana yang seharusnya untuk masyarakat diduga digunakan untuk karaoke dan melunasi utang pinjaman online.

Jaksa di Kabupaten Batang telah menahan pelaku berinisial HS, yang juga merupakan operator Sistem Keuangan Desa.

Penyalahgunaan Sistem Keuangan Desa

HS memanfaatkan aksesnya sebagai operator Sistem Keuangan Desa untuk menyalahgunakan dana desa. Dana yang seharusnya digunakan bagi kepentingan infrastruktur dialihkan ke rekening pribadi HS.

Dengan posisi yang dimiliki, HS seharusnya mentransfer dana desa ke rekening yang telah ditentukan. Namun, justru terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian Rp354 juta bagi Desa Kranggan.

Kepentingan Pribadi dan Penahanan Pelaku

Menurut laporan, dana desa yang diselewengkan oleh HS digunakan untuk bersenang-senang di karaoke dan melunasi utang pinjaman online. Tindakan ini menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari dana tersebut.

Kepala Kejari Batang, Epi Paulin Numberi, menyatakan bahwa dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur dan insentif ketua RT/RW. HS kini dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, HS saat ini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Batang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *