urbanvibe.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, terjerat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Dengan keputusan ini, vonis 20 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta tetap berlaku.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto. Dalam amar putusannya, MA dengan tegas menyatakan bahwa hukuman yang dijalani suami artis Sandra Dewi ini tidak berubah.
Proses Hukum yang Berlangsung
Kasus yang melibatkan Harvey Moeis dimulai dari tuntutan terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Putusan kasasi MA yang dibacakan pada Selasa (1/7/2025), menyatakan, “Amar putusan: Tolak,” yang menegaskan bahwa keputusan di tingkat sebelumnya tetap berlaku.
Sebelumnya, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey dijatuhkan oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dan dua anggota majelis, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada 25 Juni 2025. Kasus ini berhasil menarik perhatian publik mengingat posisi Harvey sebagai suami seorang selebritas terkenal.
Vonis yang Diterima Harvey Moeis
Harvey awalnya ditangani oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Namun, keputusan tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 13 Februari 2025 menjadi 20 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Dalam tambahan, Harvey diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara dan uang pengganti yang kini mencapai Rp420 miliar subsider 10 tahun.
Tindakan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengajukan banding terhadap vonis awal yang dianggap terlalu ringan bagi Harvey. Dalam tindakan ini, Kejagung berupaya untuk mencapai keadilan yang lebih tinggi dalam kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara yang besar.
Pihak Kejaksaan juga menekankan bahwa penegakan hukum yang adil sangat penting dan diharapkan memberikan efek jera bagi calon pelanggar hukum di masa mendatang.