urbanvibe.id – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan klarifikasi terkait musisi yang memperbolehkan karya mereka diputar secara gratis di publik, seperti kafe dan restoran. Hal ini menciptakan kebingungan mengenai hak cipta yang seharusnya dipahami dengan baik oleh semua pihak.
Beberapa musisi, seperti Ahmad Dhani dan Uan dari Juicy Luicy, memang telah memberikan izin untuk pemutaran gratis. Namun, LMKN menegaskan bahwa istilah ‘menggratiskan’ berimplikasi lebih kompleks dari sekadar izin tersebut.
Penjelasan LMKN tentang Hak Cipta
Yessi Kurniawan, Komisioner LMKN, menjelaskan bahwa meskipun sebuah lagu diizinkan untuk diputar gratis, tidak semua pihak dalam rekaman menyetujui kebijakan tersebut. Dalam pernyataannya di Mahkamah Konstitusi, Yessi mengatakan, “Jadi kalau menggratiskan ini, belum tentu juga suara rekaman dari pelaku pertunjukan setuju, ya kan?”
Pernyataan ini mengindikasikan adanya kompleksitas yang harus dipahami ketika memanfaatkan karya musik di ruang publik. Bukan hanya pencipta lagu yang memiliki hak atas karya tersebut, namun juga para pelaku lainnya.
“LMKN mengelola pemanfaatan lagu dan musik untuk tiga hak ini. Jadi jangan membuat opini yang salah juga,” tambah Yessi, menekankan bahwa perlu ada pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak cipta dalam musik.
Pentingnya Memahami Istilah ‘Menggratiskan’
Yessi Kurniawan juga mengingatkan pentingnya memahami istilah ‘menggratiskan’ dengan benar. Ia mengacu pada pandangan Profesor Ramli, seorang ahli hukum dalam hak kekayaan intelektual, yang menegaskan bahwa rekaman merupakan hasil kolaborasi banyak pihak.
“Jadi, please, tolong jangan langsung ditelan begitu saja,” tegas Yessi, mengingatkan publik untuk tidak meremehkan hak-hak lain yang terlibat dalam sebuah karya musik. Ini menunjukkan bahwa izin untuk memutar lagu tidak semudah yang dibayangkan.
Penting untuk menyadari bahwa setiap lagu melibatkan berbagai elemen yang harus dihormati, termasuk hak-hak pencipta, penampil, dan produser.
Lagu adalah Produk Kolektif
Bernard Nainggolan, juga komisioner LMKN, menambahkan bahwa lagu merupakan produk kollektif yang melibatkan banyak elemen, termasuk pencipta, penyanyi, dan produser. Ia menyebutkan, “Dalam sebuah lagu itu terdapat ‘bundle of rights’. Ada penciptanya, ada penampil atau performernya, dan ada produsernya. Jadi satu paket, satu gepok.”
Bernard juga memperingatkan bahwa meskipun hak atas sebuah ciptaan bisa diberikan kepada orang lain, beberapa hak tetap harus dilindungi. “Jangan sampai membebaskan satu hak malah melanggar hak pihak lain,” ungkapnya.
Menyadari hal ini, penting bagi industri musik untuk menjaga keseimbangan hak agar semua pihak dapat memperoleh hak secara adil.