Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja meluncurkan kebijakan baru terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan, memberikan subsidi bunga hingga 10 persen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat dan pelaku usaha penyedia rumah.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Kebijakan ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada 24 September 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan untuk memenuhi pembangunan 3 juta rumah secara nasional.
Pengaturan Subsidi Bunga dalam Aturan KUR
Subsidi bunga dialokasikan kepada penerima Kredit Program Perumahan, yang berfokus pada penyediaan serta permintaan rumah. Dalam Pasal 4 PMK tersebut dijelaskan bahwa 'subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan yang meliputi sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah.'
Berdasarkan ketentuan dalam PMK, besaran subsidi bervariasi sesuai kategori penerima. Pelaku usaha penyedia rumah akan menerima subsidi bunga sebesar 5 persen efektif per tahun dengan jangka waktu maksimum kredit modal kerja selama empat tahun.
Sementara itu, bagi masyarakat, subsidi bunga mencapai 10 persen per tahun untuk plafon pinjaman antara Rp10 juta hingga Rp100 juta, yang memberikan insentif lebih besar dalam akses pembiayaan perumahan.
Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025
Detail Besaran Subsidi dan Ketentuan Penyaluran
Dalam PMK yang sama, disebutkan bahwa untuk plafon kredit di kisaran Rp100 juta hingga Rp500 juta, subsidi bunga ditetapkan sebesar 5,5 persen per tahun. Tenor maksimum untuk kredit ini ditetapkan hingga lima tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 yang menyatakan, 'Besaran subsidi bunga/subsidi margin Kredit Program Perumahan untuk sisi permintaan rumah ditetapkan sebesar 10 persen dan 5,5 persen sesuai plafon pinjaman.'
Keputusan untuk memberikan subsidi ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh akses perumahan yang lebih baik. Namun, terdapat batasan tertentu agar subsidi tersebut lebih terarah.
Subsidi bunga tidak berlaku untuk pinjaman yang telah jatuh tempo, kolektibilitas 5, maupun pinjaman yang tidak tercatat pembayaran cicilannya oleh penyalur kredit, seperti yang tertulis dalam Pasal 20 PMK tersebut.
Implementasi dan Strategi Penyaluran Subsidi
Aturan ini sudah mulai dilaksanakan sejak diundangkan, menekankan pentingnya penyaluran subsidi melalui lembaga keuangan atau koperasi yang ditunjuk sebagai penyalur kredit. Lembaga penyalur berkewajiban memastikan keakuratan data penyaluran dan tagihan subsidi yang diajukan ke pemerintah.
Purbaya Yudhi Sadewa menggarisbawahi bahwa mekanisme pelaksanaan subsidi harus tepat untuk mencapai tujuan program. 'Tujuan memperluas akses perumahan rakyat dapat tercapai secara berkelanjutan,' ujarnya.
Proses penyaluran kredit ini direncanakan dilakukan secara bertahap selama tahun anggaran (TA) 2025 hingga 2028, yang menjadi tonggak awal dalam penyediaan perumahan yang terjangkau.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: