Larangan Perjalanan untuk Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Larangan Perjalanan untuk Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

urbanvibe.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk melarang mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Larangan ini terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2023.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Nadiem saat ini berstatus saksi dan agar proses hukum berjalan lebih lancar, status cegah telah diterapkan.

Status Cegah Nadiem Makarim

Harli Siregar menjelaskan bahwa permohonan status cegah untuk Nadiem telah diajukan sebelum pemeriksaan pertamanya di Kejagung pada 23 Juni 2025. Status cegah ini efektif selama enam bulan, dimulai pada 19 Juni 2025.

Nadiem juga telah menjalani pemeriksaan awal dan menunjukkan kesiapan untuk memenuhi panggilan hukum ke depannya. Penyidik berencana untuk menetapkan jadwal pemeriksaan kedua dalam waktu dekat.

Kasus Dugaan Korupsi

Fokus pengusutan ini adalah pada masalah pengadaan laptop Chromebook yang dinilai bermasalah dalam program digitalisasi pendidikan. Terdapat dugaan bahwa sejumlah vendor telah dikondisikan untuk berkontribusi pada pengadaan tersebut, yang memicu kritik dari publik.

Selanjutnya, penanganan kasus ini mencakup penyidikan terhadap pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Satuan Pendidikan. Investigasi awal juga menunjukkan tanda-tanda adanya praktik mark-up harga dalam proses pengadaan laptop.

Reaksi Nadiem Makarim

Setelah menjalani pemeriksaan, Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa ia bersikap kooperatif dan terbuka terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini.

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan,” ujarnya di Gedung Bundar, Kejagung.

BACA JUGA:  Mengatasi Kesemutan di Kaki Saat Malam Hari: Penyebab dan Solusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *