urbanvibe.id – Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, melakukan kunjungan ke Masjid Al-Aqsa pada Ahad (3/8/2025) yang menyebabkan reaksi keras dari beberapa negara, termasuk Arab Saudi dan Yordania. Tindakan Ben-Gvir ini dianggap sebagai provokasi berbahaya dan melanggar hukum internasional.
Kementerian Luar Negeri Saudi mengecam tindakan tersebut, menyatakan bahwa kunjungan itu meningkatkan ketegangan di wilayah yang sudah rentan. Mereka juga menyebut tindakan Ben-Gvir sebagai pelanggaran terhadap kesucian tempat ibadah.
Kunjungan Ben-Gvir yang Kontroversial
Ben-Gvir, yang merupakan menteri dari partai sayap kanan, mengunjungi kompleks Masjid Al-Aqsa yang merupakan situs sangat sensitif di Yerusalem. Aksinya menantang kebijakan status quo yang telah diterima selama puluhan tahun, di mana orang Yahudi diperbolehkan mengunjungi namun tidak beribadah di kompleks tersebut.
Langkah ini memicu kemarahan yang meluas, terutama dari Arab Saudi. Kementerian Luar Negeri Saudi menegaskan bahwa tindakan semacam ini berpotensi menambah ketegangan yang sudah ada dan menjadi pemicu konflik yang berkepanjangan.
Respons Kementerian Luar Negeri Saudi
Kementerian Luar Negeri Saudi mengeluarkan pernyataan resmi yang keras mengutuk tindakan Ben-Gvir. Mereka menyerukan kepada komunitas internasional untuk menghentikan tindakan pejabat Israel yang dianggap melanggar hukum dan norma internasional.
“Kerajaan menekankan tuntutan berkelanjutannya kepada komunitas internasional untuk menghentikan praktik-praktik pejabat pendudukan Israel yang melanggar hukum dan norma internasional serta melemahkan upaya perdamaian di kawasan,” ujar kementerian dalam pernyataannya.
Kecaman dari Yordania
Kementerian Luar Negeri Yordania juga menggambarkan kunjungan tersebut sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Juru bicara kementerian, Duta Besar Sufian Qudah, menekankan, “Israel tidak memiliki kedaulatan atas Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif.”
Qudah menegaskan, “Tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap status quo historis dan hukum masjid tersebut dan merupakan upaya untuk memecah belahnya secara temporal dan spasial, serta penodaan terhadap kesuciannya.”