Kritik Surya Paloh Terhadap Istilah OTT KPK: Klarifikasi dan Proses Hukum

Kritik Surya Paloh Terhadap Istilah OTT KPK: Klarifikasi dan Proses Hukum

urbanvibe.id – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, telah mengungkapkan kritiknya terhadap penggunaan istilah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konteks kasus Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

KPK kemudian memberikan penjelasan mengenai terminologi tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta, pada Sabtu (9/8/2025).

Penjelasan KPK di Konferensi Pers

Dalam konferensi pers, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa istilah ‘tangkap tangan’ digunakan ketika seseorang terjaring di lokasi tindak pidana. “Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukannya pada saat terjadinya tindak pidana orang itu,” ujarnya.

Asep juga menjelaskan bahwa istilah ini dapat diterapkan jika ditemukan bukti yang relevan pada saat atau segera setelah kejadian. “Atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya. Atau pada saat tersebut ditemukan bukti-bukti padanya,” jelasnya.

Proses Penyidikan Kasus

Asep mengungkapkan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprilindik) untuk kasus ini sejak awal tahun. Proses penyelidikan mencakup pengaturan formal dan profiling pihak-pihak yang terlibat.

Ia menambahkan, “Nah di sekitar bulan Juli, mulai Juli pertengahan sampai dengan kemarin tanggal 7 dan tanggal 8, terjadi peningkatan komunikasi di mana ada proses penarikan sejumlah uang.” Hal ini menjadi dasar untuk KPK mengintensifkan langkah-langkah penindakan.

Reaksi dan Tanggapan Publik

Kritik Surya Paloh terhadap penggunaan istilah OTT mencerminkan pandangan publik yang mungkin tidak sepenuhnya mendukung cara kerja KPK. Pihak KPK berharap penjelasan ini mampu menghapus kesalahpahaman masyarakat tentang istilah dan prosedur yang berlaku dalam penegakan hukum.

KPK terus mengajak semua pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam kasus yang menyangkut pejabat daerah. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih paham tentang prosedur dan terminologi hukum yang digunakan.

BACA JUGA:  Mia Zelu: Influencer Virtual yang Memukau di Wimbledon 2025

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *