urbanvibe.id – KPK melakukan penggeledahan di rumah Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, dan menemukan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar serta sejumlah senjata api.
Langkah ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal yang melibatkan sejumlah pejabat lainnya.
Detail Penemuan dalam Penggeledahan
Pada Rabu, 2 Juli 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Topan Ginting dan menemukan uang tunai senilai sekitar Rp 2,8 miliar serta dua senjata api.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penemuan ini akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Penggeledahan ini dilakukan setelah terungkap adanya indikasi bahwa Topan Ginting mengatur perusahaan swasta tertentu untuk memenangkan lelang proyek, menghasilkan keuntungan besar yang diduga koruptif.
Dalam kasus ini, lima orang tersangka lainnya juga teridentifikasi, antara lain Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M Akhirun Pilang, dan M Rayhan Dulasmi Pilang, yang diduga berkolusi dalam proyek-proyek tersebut.
Proses Hukum yang Berlanjut
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK akan terus melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain di wilayah Sumatera Utara yang berkaitan dengan kasus ini.
Melalui penemuan ini, KPK menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pemerintahan, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur yang bernilai besar.