KPK Tangkap Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

KPK Tangkap Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

urbanvibe.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan penangkapan lima tersangka dalam satu kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Penangkapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni 2025.

Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut, dengan kerugian negara mencapai Rp 231,8 miliar.

Kronologi Penangkapan dan Proyek yang Terlibat

KPK melakukan dua operasi tangkap tangan yang terkait dengan proyek jalan di Sumatera Utara. Proyek pertama berasal dari Dinas PUPR dan yang kedua terkait dengan pemeliharaan dari Satker PJN Wilayah I.

Di antara proyek yang teridentifikasi adalah pembangunan jalan Sipiongot hingga Batas Labuhanbatu Selatan dengan nilai sekitar Rp 96 miliar. Total nilai proyek yang terlibat dalam kasus ini tercatat mencapai Rp 231,8 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, ‘Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar.’ Kasus ini menambah panjang daftar masalah korupsi yang kerap melibatkan sektor infrastruktur di tanah air.

Proses dan Metode Korupsi yang Diduga Dilakukan

Dalam penyidikan, terungkap bahwa Direktur Utama PT DNG beserta Kepala Dinas PUPR Sumut dan sejumlah pejabat lainnya diketahui melakukan pengadaan proyek secara langsung, tanpa melalui proses lelang resmi.

Tindakan ini ditempuh pada April 2025, ketika pengaturan untuk memenangkan PT DNG dengan total nilai proyek Rp 157,8 miliar dilakukan. Para tersangka berusaha menyembunyikan praktik korupsi dengan memisahkan proyek lain untuk menghindari kecurigaan.

Sumber di KPK menambahkan, ‘RES diduga menerima uang dari KIR dan RAY melalui transfer rekening’ sebagai imbalan dalam pengaturan proyek tersebut.

BACA JUGA:  Proses Pengibaran Bendera Aceh Masih Berlanjut

Dampak dan Tindak Lanjut KPK

KPK kini menahan kelima tersangka selama 20 hari guna kepentingan penyidikan, yang mencakup Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua, serta Direktur dari dua perusahaan pelaksana proyek.

Dalam proses ini, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga berkaitan dengan fee proyek tersebut. Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mulai mendapat sorotan sebagai bagian dari investigasi ini.

Meskipun tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan dirinya, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gubernur untuk memberi keterangan lebih lanjut. Asep menegaskan, ‘Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka).’

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *