Kewarganegaraan Tercabut: Satria Arta Kumbara Jadi Sorotan

Kewarganegaraan Tercabut: Satria Arta Kumbara Jadi Sorotan

urbanvibe.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir, berisiko kehilangan status sebagai warga negara Indonesia (WNI) jika terbukti bergabung dengan tentara negara asing.

Pernyataan ini mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006 yang mengatur tentang kewarganegaraan, dimana keterlibatan dalam dinas militer asing tanpa izin dapat menyebabkan pencabutan kewarganegaraan.

Dasar Hukum Kehilangan Kewarganegaraan

Supratman menambahkan bahwa sesuai Pasal 23 huruf (d) UU Kewarganegaraan, seorang WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya jika terlibat dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden.

Pasal tersebut menjadi dasar hukum penting dalam penanganan isu kewarganegaraan, terutama bagi mantan anggota militer.

Lebih lanjut, huruf (e) menyatakan bahwa seorang WNI yang secara sukarela bergabung dengan dinas negara asing yang jabatannya hanya dapat diisi oleh warga negara Indonesia juga berisiko mengalami pencabutan kewarganegaraan.

Aturan ini diperkuat lagi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang mengatur rincian lebih lanjut tentang prosedur kehilangan kewarganegaraan.

Proses Pengembalian Kewarganegaraan

Menteri Hukum juga menegaskan bahwa Satria memiliki kemungkinan untuk mendapatkan kembali kewarganegaraannya melalui proses naturalisasi yang diatur oleh hukum.

Supratman menyatakan, “Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum.”

Proses ini menjadi bagian integral untuk memulihkan kewarganegaraan yang telah hilang sebagai hasil dari tindakan bergabung dengan militer asing.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada risiko yang dihadapi oleh individu yang terlibat, masih ada saluran hukum untuk pemulihan status kewarganegaraan.

Respon Anggota Legislatif

Pernyataan dari Supratman menarik perhatian anggota legislatif yang memperingatkan tentang potensi dampak dari keikutsertaan mantan anggota militer di struktur tentara asing.

BACA JUGA:  Destinasi Liburan Singkat yang Menarik Dekat Jakarta

Beberapa legislator menekankan perlunya langkah-langkah menjaga kewarganegaraan para mantan prajurit secara hati-hati, agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.

Dalam konteks ini, penting untuk melihat keterkaitan antara hukum kewarganegaraan dan penegakan hukum yang tepat bagi para mantan prajurit.

Isu terkait kewarganegaraan dan tindakan hukum akan menjadi semakin relevan, terutama dengan meningkatnya jumlah kasus yang melibatkan mantan anggota militer yang bergabung dengan tentara asing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *