urbanvibe.id – Dalam sidang dugaan korupsi imigrasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memberikan kesaksian yang menarik mengenai pengelolaan harga gula di Indonesia.
Lembong menjelaskan bagaimana keputusan impor gula pada tahun 2015 merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk meredakan gejolak harga di pasar.
Perintah Jokowi dalam Mengendalikan Harga Pangan
Dalam keterangannya, Tom Lembong menjelaskan bahwa pemerintah mengambil langkah-langkah penting untuk meredam fluktuasi harga pangan yang terjadi pada Agustus hingga September 2015.
Dia mengaitkan pembukaan keran impor gula dan operasi pasar dengan arahan Presiden Jokowi, yang disampaikan melalui rapat kabinet dan pertemuan bilateral.
‘Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,’ tuturnya di hadapan majelis hakim.
Komunikasi Intensif dengan Jokowi
Tom juga mengungkapkan bahwa komunikasi antara dirinya dan Jokowi berlangsung intensif, bahkan meliputi panggilan telepon yang berlangsung pada larut malam.
‘Dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan,’ kata Tom.
Ia menambahkan bahwa Jokowi menunjukkan komitmen untuk memantau perkembangan situasi keamanan pangan di Indonesia dengan meminta pertemuan empat mata untuk mendiskusikan isu-isu perdagangan.
Kewenangan dalam Penunjukan Importir
Dalam pernyataannya, Tom menegaskan bahwa kewenangan dalam penunjukan delapan perusahaan swasta sebagai importir gula tidak ada di tangan dirinya, melainkan di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
‘Itu adalah keputusan manajemen dan kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan tidak boleh intervensi ke corporate action atau keputusan transaksi komersial,’ jelas Tom.
Pernyataan ini mencerminkan batasan kewenangan antara kementerian dan perusahaan yang terlibat dalam operasi di sektor perdagangan.