Kenaikan Tarif Pajak Penghasilan Aset Kripto di Indonesia Menjadi 0,21%

Kenaikan Tarif Pajak Penghasilan Aset Kripto di Indonesia Menjadi 0,21%

urbanvibe.id – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi aset kripto menjadi 0,21%. Aturan terbaru ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, yang berlaku untuk semua transaksi penjualan aset kripto melalui platform digital.

Detail Kebijakan Tarif PPh Kripto

Kebijakan baru ini menetapkan tarif PPh untuk aset kripto dilevat dari kisaran 0,1% hingga 0,2% menjadi 0,21%. Pajak ini akan dikenakan pada seluruh transaksi penjualan aset kripto yang dilakukan oleh pengguna melalui platform digital (exchange).

Menurut PMK Nomor 50 Tahun 2025, proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh akan dihandle oleh penyelenggara platform yang menyediakan layanan transaksi aset kripto. Meskipun terdapat kenaikan tarif, PPh ini bersifat final, yang berarti pajak tidak dapat diklaim kembali setelah dibayarkan.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat (1), “Penghasilan sebagaimana dimaksud dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 0,21% dari nilai transaksi aset kripto.” Dengan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menyederhanakan pajak atas kegiatan investasi di aset digital.

Perbandingan dengan Kebijakan Sebelumnya

Berdasarkan PMK 68/2022 yang sebelumnya ada, tarif PPh final untuk transaksi kripto berbeda-beda tergantung jenis platform. Transaksi yang dilakukan melalui pedagang fisik terdaftar di Bappebti dikenakan tarif 0,1%, sementara transaksi melalui pihak yang tidak terdaftar dikenakan tarif 0,2%.

Dengan kebijakan baru ini, tarif PPh untuk semua transaksi kripto disamakan menjadi 0,21%. Perubahan ini juga merupakan bagian dari pergeseran pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ada harapan bahwa langkah ini akan meningkatkan transparansi dan keamanan dalam transaksi aset digital di Indonesia, serta memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di sektor ini.

BACA JUGA:  Membangkitkan Dire Wolf: Sebuah Langkah Kontroversial dalam Dunia Ilmu Pengetahuan

Implikasi Kebijakan Tarif PPh Kripto

Kenaikan tarif PPh ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan negara, mengingat popularitas aset kripto yang terus meningkat di kalangan masyarakat. Kebijakan ini juga menegaskan posisi pemerintah dalam pengaturan dan pengawasan aset kripto di Indonesia.

Diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini dan tetap mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemerintah juga menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan baru ini.

Dengan adanya pengaturan yang lebih ketat dan tarif pajak yang jelas, diharapkan kegiatan transaksi aset kripto di Indonesia akan lebih aman dan teratur.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *