Kenaikan Biaya Tes Psikologi untuk Perpanjangan SIM: Apa yang Perlu Diketahui?

Kenaikan Biaya Tes Psikologi untuk Perpanjangan SIM: Apa yang Perlu Diketahui?

urbanvibe.id – Biaya untuk tes psikologi yang dibutuhkan dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengalami kenaikan yang signifikan. Dari Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu, perubahan ini menuai banyak perhatian dari publik.

Perpanjangan SIM, yang dilakukan setiap lima tahun, kini juga disertai dengan biaya tambahan lainnya, seperti biaya tes kesehatan yang sebesar Rp 35 ribu. Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dan mematuhi standar keselamatan lalu lintas.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Mengacu pada laman resmi Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, pemohon perlu menyiapkan fotokopi e-KTP sebanyak lima lembar dan SIM asli.

Selain itu, surat keterangan sehat dari dokter serta surat keterangan lulus tes psikologi juga harus disediakan. Adapun keteraturan dalam proses perpanjangan, pemohon diharuskan memiliki antrean online agar lebih efisien dan sederhana.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya untuk perpanjangan SIM diatur dalam PP nomor 76 tahun 2020 yang mengatur tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM yang dimiliki.

Sebagai contoh, perpanjangan SIM A dan A Umum serta kelas B untuk kendaraan umum dikenakan biaya sebesar Rp 80.000. Sementara itu, SIM kategori C hanya Rp 75.000, sedangkan SIM D dan DI masing-masing dikenakan biaya Rp 30.000.

Kenaikan Biaya Tes Psikologi

Kenaikan biaya yang mendapat perhatian khusus adalah biaya tes psikologi yang kini meningkat menjadi Rp 100 ribu. Sebelumnya, biaya ini hanya Rp 60 ribu dan perubahan ini telah dikonfirmasi dalam unggahan video di akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya.

Menariknya, pemohon yang memilih untuk melakukan tes psikologi secara online melalui laman e-PPsi hanya akan dikenakan biaya sebesar Rp 57.500. Selain itu, terdapat juga biaya asuransi yang harus dibayarkan sebesar Rp 50 ribu.

BACA JUGA:  Gempa Bumi Berkekuatan 8,7 Guncang Kamchatka, Tsunami Setinggi 4 Meter Melanda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *