urbanvibe.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Beberapa orang, termasuk Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, berstatus cegah dan berpotensi menjadi tersangka.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa lebih dari 50 orang dalam pengusutan ini. Di antara mereka, terdapat empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, diantaranya Nadiem, Fiona Handayani, Ibrahim Arief, dan Jurist Tan.
Pemeriksaan Saksi dan Status Cegah
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa empat saksi yang berstatus cegah telah diperiksa berkali-kali. Proses pemeriksaan ini berlanjut untuk mendapatkan keterangan yang mendalam.
Nadiem, yang menjabat sebagai Mendikbudristek sejak tahun 2019 hingga 2024, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kedua. Fiona dan Ibrahim diketahui telah memberikan keterangan lebih dari empat kali, sedangkan Jurist Tan dilaporkan melanggar panggilan pemeriksaan karena sudah berada di luar negeri.
Potensi Tersangka di Antara Saksi
Penyidik Jampidsus mengindikasikan bahwa saksi-saksi yang sudah dicegah bisa menjadi tersangka tergantung pada bukti yang berhasil dikumpulkan. Harli Siregar menyatakan, “Nah apakah kemungkinan dalam perkara ini saksi-saksi yang sudah dilakukan pencegahan dan pencekalan akan berubah statusnya menjadi tersangka? Semuanya itu mungkin jika alat-alat bukti dari penyidikan ini cukup.”
Tim penyidik juga terus bekerja untuk menggali bukti-bukti penting sebelum penetapan tersangka. Menurut Harli, keterlambatan dalam penetapan tersangka disebabkan oleh fokus penyidik dalam menelusuri dan memastikan cukupnya bukti.
Isu Pengadaan dan Penggunaan Anggaran
Kasus ini terkait dengan penggunaan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023, dengan pengadaan laptop Chromebook sebagai fokus utama. Diduga terdapat pengkondisian dalam tender yang melibatkan berbagai vendor penyedia barang.
Proses pengadaan yang diambil oleh pejabat Kemendikbudristek ini dikritik karena tidak melibatkan sekolah-sekolah yang seharusnya mengajukan kebutuhan lewat pemerintah daerah. Selain itu, ditemukan praktik mark-up yang terindikasi, di mana harga laptop Chromebook yang seharusnya berkisar Rp 5 hingga Rp 7 juta dianggarkan mencapai Rp 10 juta per unit.