urbanvibe.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dari pemberian kredit kepada PT Sri Isman Rejeki (Sritex) mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pemberian kredit ini melibatkan Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank BJB dengan nominal yang berbeda-beda.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa dana yang diberikan tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga masuk ke dalam tindak pidana korupsi.
Detail Kerugian Negara
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (22/7/2025), Nurcahyo menjelaskan bahwa kerugian tersebut berkisar pada angka Rp1.088.650.808.028. Kerugian ini merupakan hasil dari pemberian kredit yang dilakukan melawan hukum oleh beberapa bank daerah.
Nurcahyo juga menambahkan, “Nilai ini mungkin saja bertambah karena saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” yang menunjukkan bahwa proses pemulihan kerugian masih berlangsung.
Sebelumnya, nilai kerugian ini tidak sama dengan yang diketahui saat penetapan tiga tersangka dugaan korupsi, menandakan adanya penilaian ulang terkait kerugian negara.
Pengangkatan Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka terkait perkara ini, termasuk Allan Moran Severino yang menjabat sebagai Direktur Keuangan Sritex periode 2006-2023. Tersangka lainnya mencakup petinggi dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng, menunjukkan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.
Di antara tersangka, Babay Farid Wazadi, yang merupakan Direktur Kredit UMKM di Bank DKI pada 2019-2022, turut terlibat dalam skema ini dan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Nurcahyo menegaskan bahwa semua tersangka memiliki peran signifikan dalam proses pemberian kredit yang merugikan negara, dan menambah, “Terhadap tujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan, dan satu tersangka dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan.”
Proses Hukum yang Berlanjut
Penahanan para tersangka dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum. Nurcahyo mengkonfirmasi bahwa Allan dan Benny ditahan di Rutan Salemba, sementara tersangka lainnya menjalani penahanan di lokasi yang berbeda.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam pemberian kredit oleh lembaga keuangan, serta dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat menantikan langkah-langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara ini, terutama dalam upaya pemulihan kerugian yang dialami negara.