Kejaksaan Agung Umumkan Delapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Umumkan Delapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kredit PT Sritex

urbanvibe.id – Kejaksaan Agung resmi mengumumkan delapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Para tersangka meliputi pejabat dari bank dan perusahaan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang di proses pengajuan dan pencairan kredit.

Profil Tersangka Utama dalam Kasus Ini

Salah satu tersangka, Allan Moran Severino (AMS), berperan sebagai Direktur Keuangan PT Sritex selama periode 2006 hingga 2023. Ia bertanggung jawab dalam menangani keuangan perusahaan, termasuk proses pengajuan kredit yang diduga melibatkan invoice fiktif.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa penggunaan dana pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya. “Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN (medium term note),” katanya.

Tersangka lainnya termasuk Babay Farid Wazadi (BFW), yang menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM dan Direksi Komite A2 di Bank DKI. Ia terbukti tidak mempertimbangkan kewajiban PT Sritex pada BRI yang jatuh tempo dan tidak meneliti pemberian kredit sesuai norma perbankan.

Mekanisme Pemberian Kredit yang Meragukan

Dalam menjalankan tugasnya, Babay Wazadi diakui memiliki tanggung jawab untuk memastikan evaluasi kredit yang tepat dan mematuhi peraturan. Namun, ia tidak mempertimbangkan adanya utang yang jatuh tempo sebelum memutuskan untuk memberikan kredit kepada PT Sritex.

Tersangka berikutnya, Pramono Sigit (PS), yang merupakan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, juga tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kewajiban PT Sritex sebelum menyetujui kredit. “Ia tidak meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank,” jelas Nurcahyo.

BACA JUGA:  Mengontrol Gula Darah: Cara Cerdas Memilih Makanan Sehari-hari

Yuddy Renaldi (YR) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank BJB juga terlibat, dengan kekhawatiran atas laporan keuangan PT Sritex yang tidak mencantumkan kredit yang ada. “Meskipun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK menyampaikan bahwa PT. Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan credit existing sebesar Rp200 miliar,” ungkap Cahyo.

Tindak Lanjut dan Potensi Implikasi Hukum

Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa penyidikan masih dilakukan untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan tersangka lain, termasuk Benny Riswandi (BR), Supriyatno (SP), Pujiono (PJ), dan Suldiarta (SD). Merekalah yang dituduh mengabaikan kewajiban dan tidak melakukan analisis kredit yang tepat sebelum menyetujui permohonan dari PT Sritex.

Nurcahyo menekankan pentingnya perlunya evaluasi yang akurat atas laporan keuangan dalam setiap keputusan kredit. “Kajian risiko tidak ditindak lanjuti oleh analis kredit […] sehingga analis belum melakukan perhitungan repayment capacity,” ujar Cahyo.

Kasus ini menjadi sorotan publik terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian kredit di bank. Hal ini memerlukan keterlibatan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa praktik serupa tidak berulang di masa mendatang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *