Kejaksaan Agung Tetapkan Sembilan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejaksaan Agung Tetapkan Sembilan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

urbanvibe.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina. Kerugian yang dialami oleh perusahaan minyak pelat merah itu ditaksir mencapai Rp2,9 triliun menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini berkaitan dengan proyek kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki Mohammad Riza Chalid dan anaknya. Dalam konferensi pers, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kerugian ini merupakan ‘total loss’ bagi PT Pertamina.

Dugaan Korupsi dalam Tata Kelola Minyak

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kerugian sebesar Rp2,9 triliun diperoleh dari hasil perhitungan BPK. Menurutnya, angka tersebut mencerminkan dampak serius dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Qohar menegaskan bahwa Mohammad Riza Chalid sebagai benefit official PT Orbit Terminal Merak diduga telah mengelabui aset perusahaan. Ia mengungkapkan, “Bahwa perjanjian antara Pertamina Patra Niaga dengan PT OTM itu berlaku selama 10 tahun di mana dalam 10 tahun itu seharusnya OTM itu menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.”

Namun, ia juga mengungkapkan bahwa klausul tersebut telah dihilangkan dari kontrak, yang menyebabkan perusahaan yang seharusnya dimiliki Pertamina jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak. Ini menjadi salah satu poin krusial yang akan dibahas dalam proses hukum selanjutnya.

Identifikasi Tersangka

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan total sembilan tersangka dalam perkara ini. Selain Mohammad Riza Chalid, terdapat juga Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Toto Nugroho yang memiliki peran signifikan dalam PT Pertamina.

Qohar menyebutkan nama lainnya seperti Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, dan Indra Putra Harsono yang merupakan bagian dari jajaran manajemen yang terlibat. Penahanan delapan dari sembilan tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan, dimulai dari 10 Juli 2025.

BACA JUGA:  Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Keputusan ini diambil sebagai langkah awal untuk menegakkan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mendalami setiap detail dalam kasus ini demi keadilan.

Tindak Lanjut dan Implikasi

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar seperti PT Pertamina yang merupakan BUMN. Dugaan korupsi yang merugikan negara ini dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola dan integritas perusahaan negara.

Abdul Qohar berharap proses hukum yang berlanjut dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel. “Kami akan bekerja keras untuk memastikan bahwa hukum tegak dan pihak yang bersalah akan mendapat sanksi yang setimpal,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya para tersangka, diharapkan proses penyidikan akan segera berlanjut untuk menggali lebih dalam fakta-fakta yang diperlukan dalam kasus ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *