urbanvibe.id – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjemput paksa Ibrahim Arief, seorang konsultan perorangan yang terlibat dalam kasus pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun.
Langkah ini diambil setelah Ibrahim diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook.
Detail Penjemputan Paksa
Ibrahim Arief dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung dan tiba di gedung Jampidsus sekitar pukul 14.34 WIB dengan mengenakan pakaian hitam. Dia dibawa masuk oleh beberapa jaksa tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Ibrahim sempat diperiksa dalam kasus yang sama pada Kamis (12/6) dan Selasa (8/7), sebelum akhirnya dijemput paksa. Kejagung mengambil langkah ini untuk memastikan keterangannya terkait pengadaan laptop.
Pernyataan Pengacara
Indra Haposan Sihombing, pengacara Ibrahim, mengonfirmasi bahwa kliennya memang dijemput paksa oleh jaksa. ‘Iya, hari ini benar (Ibrahim) dijemput (paksa),’ kata Indra saat dimintai konfirmasi di lokasi kejadian.
Indra menekankan bahwa Ibrahim akan memenuhi semua panggilan hukum yang diperlukan. Dia memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan meski ada penjemputan paksa.
Kejagung Terus Selidiki Kasus Ini
Kejaksaan Agung juga telah memeriksa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam rangka dugaan korupsi ini. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus pengadaan laptop tersebut.
Kejagung masih melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dan terus mengundang pihak-pihak yang diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Situasi ini menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut.