urbanvibe.id – Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan sudah direncanakan oleh Nadiem Makarim sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (15/7/2025) yang dihadiri oleh media dan pemangku kepentingan.
Awal Rencana Pengadaan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ dibentuk pada Agustus 2019.
Dalam grup ini, Nadiem dan stafnya membahas pengadaan program digitalisasi pendidikan yang akan dilakukan setelah ia resmi menjabat sebagai Mendikbud.
Nadiem dilantik sebagai Mendikbud oleh Presiden Jokowi pada 19 Oktober 2019 dan sejak saat itu pengadaan mulai dibahas lebih mendetail.
Diskusi teknis mengenai pengadaan laptop berbasis Chromebook dipimpin oleh Jurist Tan pada Desember 2019.
Keterlibatan Tersangka
Dalam kasus ini, Jurist Tan dan Ibrahim Arief kini menjadi tersangka, bersama dengan dua pejabat Kemendikbudristek, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
Mereka diduga bersekongkol untuk memastikan penggunaan laptop Chromebook dalam proyek pengadaan yang bernilai Rp 9,3 triliun.
Nadiem sendiri masih berstatus sebagai saksi karena belum ada cukup bukti untuk menjeratnya secara hukum.
Namun, peran Nadiem dalam memberikan arahan kepada stafnya menjadi sorotan utama dalam penyelidikan ini.
Dampak Kasus dan Kerugian Negara
Kerugian negara dari pengadaan ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun, yang menunjukkan besarnya skala masalah yang muncul dari pengadaan tersebut.
Para tersangka dianggap melakukan pemufakatan jahat yang memengaruhi pelaksanaan pengadaan digitalisasi pendidikan di seluruh Indonesia.
Selain itu, pengadaan laptop Chromebook dinilai tidak efektif karena anak-anak sekolah kesulitan mengakses perangkat tersebut akibat masalah jaringan internet yang belum merata di seluruh daerah, khususnya di wilayah 3T.
Ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang efektivitas dan keberlanjutan program digitalisasi yang direncanakan.