Kejaksaan Agung Ajukan Banding Kasus Thomas Lembong

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Kasus Thomas Lembong

urbanvibe.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terkait vonis hakim terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas dugaan korupsi impor gula.

Langkah ini diambil setelah penuntut umum merasa ada perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian negara atas perkara tersebut.

Dijelaskan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penuntut umum menilai kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp 515 miliar, sementara majelis hakim mempertimbangkan kerugian sekitar Rp 180 miliar.

Dia juga menjelaskan bahwa pajak yang disita dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 500 miliar, yang menjadi salah satu dasar untuk memori banding yang diajukan.

Aspek Mens Rea Dalam Proses Hukum

Menanggapi isu terkait niat jahat (mens rea) yang dilontarkan oleh publik terkait tindakan Lembong, Anang menegaskan bahwa keputusan hakim sudah final dan telah menetapkan Lembong bersalah.

“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkap Anang.

Walaupun Lembong tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari tindakannya, keuntungan tersebut diduga mengalir kepada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini.

Pengajuan Banding oleh Tim Kuasa Hukum

Sebelumnya, Tom Lembong juga telah mengajukan permohonan banding yang didaftarkan melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menjelaskan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”

Zaid menuturkan ada kejanggalan dalam putusan hakim, terutama terkait dasar tanggung jawab atas kerugian lebih bayar PT PPI kepada Tom Lembong.

“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujar Zaid.

BACA JUGA:  Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diperpanjang Hingga 2025

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *