urbanvibe.id – Polisi mengungkap kasus pencurian dan penyalahgunaan data konsumen yang melibatkan mantan pegawai jasa ekspedisi Ninja Express. Dua pelaku telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Modus Operandi Pencurian Data
Wadir Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkap bahwa kedua pelaku menggunakan data pribadi konsumen untuk dijual dan membuat pesanan fiktif yang dibayar melalui cash on delivery (COD). “Tetapi perkara ini juga bisa nantinya akan menjadi perkara penipuan. Karena adanya data pribadi konsumen yang diambil dan dijual oleh pelaku,” ujar Fian.
Dengan data curian tersebut, pelaku berhasil melakukan ratusan pengiriman pesanan palsu. Konsumen yang menerima paket tersebut sering kali tidak menyadari bahwa barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan, kadang bahkan berupa barang yang tidak berguna.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, menambahkan, “Dan bermasalah, isinya tidak sesuai dengan pesanan. Jangankan tidak sesuai, mungkin lebih tepat kalau disebut sampah.”
Penemuan Kasus dan Kerugian yang Ditimbulkan
Kasus ini mulai terungkap setelah Ninja Express menerima 100 keluhan dari konsumen antara Desember 2024 hingga Januari 2025. Para konsumen mengaku telah membayar COD untuk paket yang ternyata tidak sesuai dengan pesanan, dan audit internal mengidentifikasi 294 pengiriman bermasalah.
Pihak Ninja Express melaporkan bahwa sebagian besar pengiriman tersebut dilakukan lebih cepat dari estimasi tujuh hari. “Ternyata paket-paket tersebut bukan dikirim oleh Ninja Express, melainkan dibuat sendiri oleh pelaku dengan menggunakan data curian dan resi palsu,” jelas Rafles.
Dari kasus ini, Ninja Express mengalami kerugian yang signifikan mencapai Rp 35.288.675,00.
Tindakan Hukum dan Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, polisi menangkap dua pelaku berinisial T dan MFB di Jawa Barat. Satu pelaku lainnya, G, masih buron dan dicurigai sebagai otak dari kejahatan ini.
T berperan sebagai pekerja harian lepas di Ninja Express, memanfaatkan kekosongan sistem untuk mengakses data konsumen, sementara MFB merupakan mantan kurir perusahaan tersebut. Memanfaatkan celah ini, mereka mencuri data seperti nama, alamat, dan informasi pembayaran.
Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles, menjelaskan, “Jadi totalnya MFB mendapatkan bayaran Rp10 juta dan tersangka T mendapatkan Rp15 juta.” Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku kini terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.