urbanvibe.id – Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh perbankan menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, memicu kecemasan terkait potensi penarikan uang secara massal. Menanggapi kekhawatiran ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan mengenai penarikan uang dalam skala besar.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan publik dan meningkatkan kepercayaan pada sistem keuangan Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat akan keamanan rekening mereka.
PPATK Menyikapi Isu Penarikan Uang Massal
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan klarifikasi terkait penarikan uang massal yang ramai dibicarakan di media sosial. ‘Ini buat melindungi dan menjaga kepentingan publik, akan menambah kepercayaan publik terhadap integritas sistem keuangan Indonesia,’ jelasnya.
Kebijakan pemblokiran rekening yang sedang dijalankan merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan keuangan masyarakat dari praktik-praktik yang tidak diinginkan. Ivan juga menambahkan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan, ‘Rekening 100% aman, hak dan kewajiban nasabah utuh tidak berkurang.’
Reaksi Masyarakat di Media Sosial
Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat setelah beredar informasi di media sosial, khususnya di platform TikTok. Video yang menunjukkan antrean panjang di bank untuk menarik uang menjadi viral dan menarik perhatian publik.
Salah satu pengguna TikTok memperlihatkan kerumunan masyarakat dengan keterangan, ‘Masyarakat serentak tarik uang di bank sebelum rekening diblokir.’ Situasi ini mencerminkan pengaruh informasi yang beredar terhadap perilaku masyarakat dan keputusan mereka dalam mengelola keuangan.
Beberapa pengguna mengungkapkan keprihatinan mengenai potensi kerugian akibat kebijakan ini dan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali aturan yang diambil.
Informasi Terkait Rekening Dormant
Rekening dormant merupakan rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu dan pemblokirannya bertujuan untuk mencegah praktik penyalahgunaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya juga telah memblokir 66 ribu rekening terkait dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp 4,1 triliun.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan di sektor keuangan. Harapannya, kepastian dari PPATK dan OJK dapat menenangkan kekhawatiran masyarakat dan menunjukkan bahwa kebijakan ini diambil demi kebaikan bersama.