urbanvibe.id – Nikita Mirzani kini menghadapi kasus serius setelah didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys sebesar Rp 5 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, melakukan praktik pemerasan yang mengancam reputasi produk skincare milik Reza.
Kasus Pemerasan yang Menggemparkan
Kasus ini dimulai ketika jaksa menyebutkan bahwa Nikita dan asistennya telah melakukan tindakan pemerasan terhadap Reza Gladys hingga mencapai miliaran rupiah. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Nikita menerima Rp 4 miliar dari Reza yang merupakan hasil dari pemerasan tersebut.
Nikita didakwa melanggar sejumlah pasal, termasuk yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan pemerasan. Dalam surat dakwaan, JPU menegaskan bahwa Nikita dan Ismail mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari kejahatan yang dilakukan melalui media elektronik.
Modus Operandi Pemerasan
Jaksa menjelaskan bahwa Nikita awalnya memberikan ulasan negatif terhadap produk kecantikan Glafidsya milik Reza, yang dipicu oleh review negatif dari pihak ketiga. Ulasan tersebut disebarkan melalui video di TikTok, di mana Nikita mengungkapkan kritik tajam terhadap produk tersebut.
Salah satu pernyataan yang diungkapkan oleh JPU menjelaskan, “Yang mana pada rekaman video live TikTok terdakwa Nikita Mirzani mengatakan, ‘Biar yang jual dokter sekalipun kayak dokter siapa? Glafidsya ya yang lagi diituin doktif? Glafidsyah kan yang jual lotion pemutih.’ Ulasan ini dipandang dapat mengancam kredibilitas Reza sebagai pemilik brand.
Selanjutnya, JPU juga menyatakan bahwa ada upaya untuk menjembatani komunikasi antara Reza dan Nikita. Dokter Oky Pratama terlibat dalam mendiskusikan resolusi konflik tersebut, di mana Oky menekankan pentingnya menawarkan uang sebagai solusi untuk menghentikan kritik yang dilayangkan Nikita.
Permintaan Uang yang Kontroversial
Pada pertengahan November 2024, Nikita terlibat dalam komunikasi dengan asistennya, di mana ia memohon uang Rp 5 miliar kepada Reza. Permintaan tersebut dikemukakan sebagai imbalan untuk tidak menjatuhkan nama baik produk Reza di media sosial.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyangkal adanya pemerasan dan meminta Reza untuk meminta maaf kepada Nikita. Ia menyatakan, “Nggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam.”
Di sisi lain, kuasa hukum Reza, Surya Batubara, menanggapi pernyataan Fahmi dengan tegas, mengatakan bahwa laporan mereka telah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. “Kami telah melaporkan tindak pidana ini, dan penyidik telah menetapkan sebagai tersangka, JPU telah menyatakan P21, dan saat ini dimasukkan ke pengadilan,” tuturnya.