urbanvibe.id – Kasus hak cipta kembali mengemuka, kali ini melibatkan Doadobadai Hollo, lebih dikenal sebagai Badai, mantan personel band Krispatih. Ia mengungkapkan terdapat dugaan pelanggaran hak cipta terhadap lagu ciptaannya berjudul ‘I Still Love You’, yang dinyanyikan oleh Rayen Pono.
Kronologi Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Badai menjelaskan bahwa lagu ‘I Still Love You’ dirilis pada tahun 2016 di bawah label Halo Entertainment Indonesia dan tersedia di berbagai platform digital seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music.
Namun, saat melakukan pendataan ulang katalog lagu sekitar sebulan lalu, ia menemukan namanya tidak tertera sebagai pencipta lagu, melainkan nama Rayen Pono yang tercantum.
Hak Moral dan Permintaan Royalti
Badai menegaskan bahwa sebagai pencipta lagu, ia memiliki hak moral yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, yang mengharuskan namanya dicantumkan dalam karya ciptaannya.
Dalam hal ini, ia merasa dizalimi karena nama dan haknya diabaikan, apalagi ia juga tidak menerima royalti yang signifikan sejak lagu tersebut dirilis.
Langkah Hukum Melalui Surat Somasi
Badai dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, telah mengirimkan tiga kali surat somasi kepada PT Halo Entertainment Indonesia untuk menuntut pengakuan haknya.
Somasi pertama dilayangkan pada 19 Juni 2025, namun tidak ada respons dari pihak label. Setelah somasi kedua, pihak label hanya merespons pada 7 Juli 2025 setelah Badai meminta bantuan dari sahabatnya yang bekerja di sana.