Kasus Pelanggaran Hak Cipta: Badai Krispatih Tuntut Pengakuan Hak atas Lagu 'I Still Love You'

Kasus Pelanggaran Hak Cipta: Badai Krispatih Tuntut Pengakuan Hak atas Lagu ‘I Still Love You’

urbanvibe.id – Kasus hak cipta kembali mengemuka, kali ini melibatkan Doadobadai Hollo, lebih dikenal sebagai Badai, mantan personel band Krispatih. Ia mengungkapkan terdapat dugaan pelanggaran hak cipta terhadap lagu ciptaannya berjudul ‘I Still Love You’, yang dinyanyikan oleh Rayen Pono.

Kronologi Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Badai menjelaskan bahwa lagu ‘I Still Love You’ dirilis pada tahun 2016 di bawah label Halo Entertainment Indonesia dan tersedia di berbagai platform digital seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music.

Namun, saat melakukan pendataan ulang katalog lagu sekitar sebulan lalu, ia menemukan namanya tidak tertera sebagai pencipta lagu, melainkan nama Rayen Pono yang tercantum.

Hak Moral dan Permintaan Royalti

Badai menegaskan bahwa sebagai pencipta lagu, ia memiliki hak moral yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, yang mengharuskan namanya dicantumkan dalam karya ciptaannya.

Dalam hal ini, ia merasa dizalimi karena nama dan haknya diabaikan, apalagi ia juga tidak menerima royalti yang signifikan sejak lagu tersebut dirilis.

Langkah Hukum Melalui Surat Somasi

Badai dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, telah mengirimkan tiga kali surat somasi kepada PT Halo Entertainment Indonesia untuk menuntut pengakuan haknya.

Somasi pertama dilayangkan pada 19 Juni 2025, namun tidak ada respons dari pihak label. Setelah somasi kedua, pihak label hanya merespons pada 7 Juli 2025 setelah Badai meminta bantuan dari sahabatnya yang bekerja di sana.

BACA JUGA:  Ritual Aneh Atlet Sebelum Bertanding: Keberuntungan dan Kinerja Optimal

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *