Karyawan Gunarso Ditangkap, Gubernur Jakarta Terima Pengunduran Diri

Karyawan Gunarso Ditangkap, Gubernur Jakarta Terima Pengunduran Diri

urbanvibe.id – Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan bersama dua orang lainnya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi penerimaan surat pengunduran diri Gunarso sebagai langkah pertanggungjawaban.

Pramono menegaskan pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Food Station. Meskipun terdapat sejumlah tersangka, aktivitas distribusi pangan di Ibu Kota dilaporkan tetap berjalan normal.

Kasus Beras Oplosan dan Tindak Lanjut

Kasus beras oplosan ini tengah ditangani oleh Satuan Tugas Pangan Polri yang berhasil mengungkap praktik ilegal dalam distribusi pangan. Dengan penetapan Gunarso dan dua rekannya sebagai tersangka, situasi ini jelas menimbulkan keprihatinan di kalangan pengawasan pangan.

Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa ia menganggap langkahnya untuk menerima surat pengunduran diri Gunarso pada tanggal 1 Agustus sebagai bentuk tanggung jawab pribadi yang harus dihargai di tengah situasi seperti ini.

Pernyataan Gubernur DKI Jakarta

Dalam keterangan resminya, Pramono menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan bahwa BUMD perlu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.

”Sambil menunggu surat penetapan resmi dari kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari direktur utama PT Food Station,” kata Pramono.

Dukungan terhadap Layanan Pangan

Pramono meminta semua jajaran direksi BUMD agar meningkatkan pengawasan serta akuntabilitas dalam layanan publik. Dia menegaskan bahwa Food Station memiliki peran krusial dalam distribusi pangan di Jakarta.

”Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar,” ungkap Pramono, menunjukkan komitmennya dalam menjaga akses pangan bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Thomas Lembong dalam Kasus Korupsi Gula

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *