Jokowi Tanggapi Izin Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat

Jokowi Tanggapi Izin Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat

urbanvibe.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghindari komentar mendalam terkait perizinan tambang nikel PT GAG di Pulau Gag, Raja Ampat, yang diterbitkan pada 2017. Ia menyebut masalah ini sebagai isu teknis yang menjadi tanggung jawab kementerian.

Ketika ditanya mengenai dampak lingkungan dari aktivitas penambangan, Jokowi menyatakan bahwa jika tambang tersebut merusak lingkungan, aktivitasnya harus dihentikan tanpa ragu.

Izin Tambang Nikel di Pulau Gag

Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel diterbitkan pada tahun 2017 saat Jokowi menjabat sebagai Presiden untuk periode pertamanya. IUP ini menjadi perhatian publik karena potensi dampaknya terhadap lingkungan di kawasan Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan alamnya.

Dalam pernyataannya, Jokowi mengatakan bahwa keputusan terkait izin tersebut sepenuhnya berada di tangan kementerian. “Di kementerian. Itu masalah teknis. Itu sudah diberikan izin sejak lama perpanjangannya di kementerian,” ujar Jokowi di kediamannya di Solo.

Sejarah pemberian izin ini terkait erat dengan politik dan kebijakan di era sebelumnya, sebab PT GAG Nikel telah memiliki kontrak karya sejak masa Orde Baru. Meskipun telah mengalami perubahan kebijakan, izin baru diterbitkan pada tahun 2017.

Dampak Lingkungan dan Respons Jokowi

Kekhawatiran masyarakat terkait pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang juga menjadi fokus pertanyaan kepada Jokowi. Ia mengaku belum mendapatkan informasi langsung tentang kondisi di lapangan saat ini.

“Tapi kalau mengganggu lingkungan, kalau perlu disetop ya setop, kalau perlu dicabut ya dicabut,” cetusnya, menunjukkan kepeduliannya terhadap isu-isu lingkungan meskipun tidak merespons secara langsung terhadap pertanyaan seputar izin tambang.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Jokowi tetap waspada terhadap kemungkinan dampak negatif dari aktivitas penambangan, meskipun ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah urusan kementerian.

Sejarah Izin Tambang dan Kebijakan

Sejarah izin tambang nikel di Pulau Gag dimulai dengan pemberian kontrak karya yang berlaku sejak 1998 di akhir masa pemerintahan Presiden Soeharto. Seiring waktu, kontrak ini mengalami perpanjangan dan revisi kebijakan di era pemerintahan berikutnya.

Perkembangan IUP di Pulau Gag hingga akhirnya diterbitkan pada tahun 2017 menunjukkan kompleksitas politik dan kebijakan yang terus berlangsung. Izin tersebut bahkan baru saja diperpanjang pada tahun 2023.

Sebagai salah satu daerah yang kaya akan keindahan alam, langkah-langkah pembuatan kebijakan terkait izin tambang di Pulau Gag banyak dicermati oleh masyarakat dan aktivis lingkungan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *