urbanvibe.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana kini menjadi sorotan publik setelah mengumumkan kebijakan pemblokiran rekening nganggur. Kebijakan ini berdampak pada banyak masyarakat yang memiliki rekening tak aktif.
Dari kebijakan ini, perhatian publik beralih kepada harta kekayaan Ivan yang terungkap mencapai Rp9,38 miliar per Maret 2025, menunjukkan kenaikan signifikan dalam dua tahun terakhir.
Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur
PPATK mengumumkan penghentian sementara pada transaksi dari sejumlah rekening pasif atau dormant. Rekening dormant adalah rekening yang tidak bertransaksi selama periode tertentu, yang bisa bervariasi dari 3 hingga 12 bulan tergantung masing-masing bank.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang sudah lama tidak aktif, terutama untuk kasus tindak pidana seperti pencucian uang. “PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” ujar PPATK melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia.
Pertumbuhan Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana
Menurut laporan harta kekayaan yang disampaikan Ivan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaannya meningkat drastis dalam dua tahun terakhir. Per Maret 2023, dia melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp4,11 miliar, setelah dikurangi utang senilai Rp2,19 miliar.
Aset Ivan terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2,68 miliar, serta alat transportasi termasuk mobil mewah seperti Mazda CX-9, BMW X7, dan Toyota Alphard dengan total nilai lebih dari Rp2,4 miliar.
Rekapitulasi Terbaru Kekayaan Ivan
Dua tahun setelahnya, pada laporan Maret 2025, total kekayaan Ivan mencatat lonjakan menjadi Rp9,38 miliar setelah pengurangan utang yang kini sebesar Rp2,9 miliar. Dari data terbaru, Ivan memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar dan sebuah mobil Toyota Innova Zenix SUV tahun 2023 senilai Rp550 juta.
Pertumbuhan kekayaan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan perhatian dari masyarakat, terutama di tengah kebijakan yang berfokus pada pengawasan transaksi keuangan.