Insiden Pelecehan Seksual di Pesawat Denpasar-Jakarta: Seorang Pria Ditangkap

Insiden Pelecehan Seksual di Pesawat Denpasar-Jakarta: Seorang Pria Ditangkap

urbanvibe.id – Seorang pria berinisial IM (50) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun pada penerbangan Denpasar-Jakarta. Insiden tersebut terjadi setelah pesawat lepas landas pada Senin (14/7).

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa IM melakukan pelecehan setelah diumumkan penumpang diperbolehkan melepaskan sabuk pengaman. IM ditahan dan mengaku melakukan tindakan tersebut karena tertarik pada korban.

Kronologi Kejadian

Insiden pelecehan terjadi pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB saat pesawat dalam perjalanan dari Denpasar menuju Jakarta. Korban, yang duduk di sebelah IM, meminta izin untuk mengambil foto keluar jendela dan diizinkan oleh pelaku.

Ketika korban hendak makan, IM berusaha membuka alat makan milik korban yang terbungkus plastik dengan menggigitnya. Setelah itu, IM meletakkan tangannya di atas paha korban, menyebabkan korban merasa kaget dan tidak nyaman.

Korban berusaha memberi isyarat kepada tantenya yang juga berada di pesawat, tetapi tantenya tidak memahami situasi. Setelah kejadian, korban ingin ke toilet namun sempat ditahan oleh saksi yang melihat lampu sabuk pengaman masih menyala.

Dampak dan Respons

Kejadian ini menyebabkan trauma mendalam pada korban, sehingga pihak kepolisian memberikan pendampingan psikologis kepada korban. “Untuk hasil pemeriksaan dari psikolog, bahwasanya anak korban mengalami trauma,” jelas Kompol Yandri.

Polisi bekerja sama dengan PPD PPA Kota Tangerang untuk memeriksa korban dan melakukan visum di Rumah Sakit Daerah Tangerang. Langkah ini ditujukan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Yandri menambahkan bahwa motif pelaku berdasarkan keterangan adalah ketertarikan pada korban, sehingga ia melakukan tindakan pidana tersebut.

Status Hukum Pelaku

IM dijerat dengan Pasal 6 huruf (A) dan atau Huruf (C) juncto Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana. Kasus ini kembali menambah daftar panjang insiden pelecehan di dalam pesawat.

BACA JUGA:  Polresta Malang Kota Larang Kegiatan Sound Horeg untuk Jaga Ketertiban Masyarakat

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengungkapkan perlunya peningkatan langkah-langkah keamanan terhadap penumpang dalam pesawat. Penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Pihak kepolisian terus menggali informasi dari penumpang lain dan saksi di lokasi untuk memastikan semua aspek kejadian terungkap dengan jelas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *