Hotman Paris Kritik Kebijakan PPATK Soal Pemblokiran Rekening

Hotman Paris Kritik Kebijakan PPATK Soal Pemblokiran Rekening

urbanvibe.id – Hotman Paris Hutapea, pengacara terkenal Indonesia, mengkritik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening masyarakat yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan.

Ia menilai kebijakan tersebut sangat merepotkan, terutama bagi masyarakat di daerah pedesaan yang mungkin tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang layanan perbankan.

Kritik Terhadap Kebijakan PPATK

Dalam sebuah video yang diunggah di akun @hotmanparis.fans, Hotman menyampaikan ketidakpuasan warga mengenai peraturan baru yang dikeluarkan oleh PPATK.

Ia mengungkapkan bahwa banyak masyarakat mengadu kepadanya mengenai kebijakan pemblokiran rekening yang tidak digunakan dalam waktu tertentu.

Hotman menyoroti bahwa pembekuan rekening dapat berdampak negatif bagi warga, terutama di daerah terpencil, di mana akses dan pemahaman mengenai layanan perbankan sangat terbatas.

“Pertanyaannya, saya belum jelas dasar hukumnya peraturan apa. Kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat?” serunya.

Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan

Hotman menyatakan bahwa kebijakan tersebut secara langsung melanggar hak asasi manusia, dan meminta agar PPATK segera mencabut aturan yang dinilai tidak adil itu.

“Negara tidak berhak. Itu hal pribadi orang. Tolong agar peraturan tersebut dicabut,” ujarnya, menunjukkan kepeduliannya terhadap rakyat yang pendidikannya masih di bawah rata-rata.

Dengan penekanannya bahwa kebijakan ini akan merepotkan masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang finansial, Hotman mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan ulang implementasi kebijakan ini.

“Sekali lagi pemerintah, jangan repotkan rakyatmu sendiri,” tambahnya.

PPATK dan Dasar Hukum Pemblokiran Rekening

Sementara itu, PPATK menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening hanya berlaku untuk rekening yang tidak aktif atau dormant.

Kebijakan ini diambil untuk menghindari penyalahgunaan rekening yang sudah lama tidak aktif, yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online atau pencucian uang.

BACA JUGA:  Erupsi Gunung Lewotobi: Lima Desa di Nusa Tenggara Timur Terkena Dampak

Setiap bank memiliki batas waktu berbeda dalam menerapkan kebijakan ini, yang bervariasi antara 3, 6, sampai 12 bulan tanpa aktivitas.

PPATK merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai dasar hukum untuk tindakan ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *