urbanvibe.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sedang mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (10/7/2025). Proses penulisan pleidoi ini mengakibatkan tangan Hasto terasa pegal karena ia menulisnya sendiri.
Hasto menjelaskan bahwa pleidoi ini adalah bentuk perjuangan menciptakan keadilan berdasarkan kebenaran. Dia mencatat bahwa dokumen yang ditulis mengandung refleksi ideologis dan historis yang dialaminya selama di Rutan KPK.
Pleidoi Hasto Berupa Buku Tebal
Pleidoi yang ditulis Hasto hadir dalam format buku berwarna merah dengan ketebalan 108 halaman. Di dalam buku tersebut, dia tidak hanya memaparkan argumen pembelaan diri, tetapi juga merekam berbagai pengalaman dan pemikiran tentang keadilan.
Hasto menyatakan, “Di dalamnya juga terungkap seluruh rekayasa hukum yang terjadi dan juga perspektif keadilan dalam makna ideologis dan historis, yang telah saya renungkan dan tulis di Rutan Merah Putih tersebut.” Pernyataan ini menunjukkan pikirannya mengenai proses hukum yang dihadapinya.
Sidang Dimulai dengan Pengamanan Ketat
Setelah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, sidang sidang tidak langsung dimulai. Hasto tampak berbincang-bincang dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, serta sejumlah pendukung yang hadir, menunjukkan dukungan politik yang terus mengalir kepadanya.
Sebelum memasuki ruang sidang, pengunjung diharuskan melewati pemeriksaan ketat menggunakan mesin X-Ray. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan proses persidangan.
Tuntutan Hukum yang Dihadapi
Hasto Kristiyanto sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara selama tujuh tahun atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, serta perintangan dalam penyidikan kasus tersebut.
Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Tuntutan ini menambah beban psikologis dan profesional yang harus ia jalani.