Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

urbanvibe.id – Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan pada hari ini, Kamis (3/7). Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan surat tuntutan yang akan disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah siap untuk membacakan tuntutan tersebut di pengadilan. Proses persidangan sebelumnya juga melibatkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan terkait kasus ini.

Persiapan Sidang Tuntutan

Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, memastikan timnya telah menyelesaikan surat tuntutan. “Kami tim jaksa telah menyiapkan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Selama proses persidangan, jaksa dan tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto telah mengajukan beragam bukti serta saksi untuk mendukung argumen mereka masing-masing. Beberapa saksi yang telah diperiksa termasuk penyidik dan penyelidik dari KPK serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI.

Kasus Dugaan Suap

Dalam dakwaan jaksa, Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ia dituding telah mengeluarkan uang suap sebesar Rp400 juta.

Jaksa juga menunjukkan bukti bahwa Hasto berusaha merintangi penyidikan atas perkara Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan meminta Harun Masiku untuk melarikan diri, yang hingga kini masih belum ditemukan.

Pernyataan Hasto Kristiyanto

Menanggapi tudingan tersebut, Hasto Kristiyanto membantah bahwa ia memiliki keterlibatan dalam kejahatan yang dituduhkan. “Yang saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual,” katanya dalam persidangan sebelumnya.

BACA JUGA:  Momen Emosional Dalam Rapat Kerja DPR dan Menteri Kebudayaan Terkait Kekerasan Seksual 1998

Lebih lanjut, Hasto menjelaskan bahwa tindakan yang diambil dalam konteks PAW Harun Masiku adalah sah secara konstitusi. “Ini adalah suatu tindakan organisatoris, siapa pun sama,” tambahnya, menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut berkaitan dengan Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *