urbanvibe.id – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah divonis penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis ini dikeluarkan setelah Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.
Pengadilan juga mengharuskan Hasto membayar denda sebesar Rp 250 juta, sebagai bagian dari konsekuensi hukum atas perbuatannya. Hal ini menandai satu lagi langkah dalam upaya penegakan hukum yang ketat di Indonesia.
Vonis dan Hukuman
Hasto Kristiyanto divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan karena memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan keputusan pada Jumat, 25 Juli 2025, menegaskan tidak ada alasan yang membenarkan tindakan Hasto.
Hakim menyebutkan bahwa Hasto melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Bila denda sebesar Rp 250 juta tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Fakta Terkait Penyediaan Uang Suap
Majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan uang sebesar Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan. Menurut hakim, pernyataan Hasto yang membantah menyerahkan dana tersebut tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam pertimbangannya, hakim menuturkan bahwa ada bukti autentik mengenai komunikasi terkait dana operasional suap. Hasto diketahui telah menyerahkan dana tersebut melalui anak buahnya, Kusnadi.
Tindakan Hasto dalam Pengurusan PAW
Hakim mencatat bahwa Hasto tetap berupaya mengurus PAW Harun Masiku meskipun kader PDIP lainnya, Riezky Aprilia, telah dilantik. Fakta ini terungkap dari percakapan Hasto dalam WhatsApp yang menunjukkan aktifnya dirinya dalam proses pengurusan PAW tersebut.
Keterlibatannya semakin diperkuat oleh kesaksian mantan narapidana, Saeful Bahri, yang menyatakan bahwa Hasto menghubungi Wahyu Setiawan untuk menekankan bahwa ada perintah darinya.