Hasto Kristiyanto Akan Divonis dalam Kasus Dugaan Korupsi

Hasto Kristiyanto Akan Divonis dalam Kasus Dugaan Korupsi

urbanvibe.id – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, akan mendengar vonis hari ini dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Ia menghadapi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Proses hukum ini mengacu pada dugaan keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan korupsi.

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto akan mendengarkan vonisnya pada hari ini, Jumat (25/7/2025), setelah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK telah siap dengan seluruh bukti dan saksi yang diperlukan.

Asep menekankan komitmen KPK untuk menghormati keputusan majelis hakim, menyatakan, “Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim.” KPK siap mendukung proses hukum ini tanpa intervensi.

Dia juga mengungkapkan harapan agar sidang berlangsung dengan lancar dan damai, menambahkan, “Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan.”

Tuntutan Terkait Kasus Korupsi

Hasto Kristiyanto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan ada pidana kurungan selama 6 bulan yang harus dijalani.

Proses hukum ini mengacu pada dugaan bahwa Hasto menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Hasto diduga menginstruksikan agar Harun merendam telepon genggam miliknya untuk menghindari penyidikan.

Instruksi ini disampaikan melalui seorang penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, setelah insiden tangkap tangan KPK terhadap Wakil Ketua KPU, Wahyu Setiawan. Hasto juga didakwa memberi uang sebesar 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu untuk mempengaruhi proses penggantian anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

BACA JUGA:  Mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali Meninggal Dunia

Dampak Hukum dan Penegakan Hukum

Hasto kini menghadapi tuntutan serius berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menarik perhatian publik karena posisi penting Hasto dalam PDI Perjuangan.

Keberanian KPK untuk melanjutkan kasus ini di tengah tekanan politik menunjukkan komitmen lembaga dalam pemberantasan korupsi. Proses persidangan ini menjadi penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara.

Sidang ini juga mengingatkan bahwa tindakan korupsi lahir dari pengabaian terhadap hukum dan kepentingan publik. Kasus ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *