urbanvibe.id – Menjelang bulan Agustus 2025, masyarakat Indonesia mulai mencari informasi terkait hari libur nasional. Hanya tersisa satu hari libur nasional di bulan tersebut, yang sayangnya jatuh pada hari Minggu.
SKB Tiga Menteri Mengenai Hari Libur Nasional
Dalam surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Dalam SKB tersebut, khususnya nomor 1017 Tahun 2024 dan nomor 2 Tahun 2024, terdapat pengaturan jelas mengenai hari-hari libur.
Bulan Agustus sering dinantikan karena adanya peringatan Hari Kemerdekaan yang dirayakan dengan semarak. Namun, dengan hanya satu hari libur nasional, yaitu pada tanggal 17 Agustus, masyarakat perlu merencanakan waktu istirahat mereka dengan lebih efektif.
Rincian Hari Libur di Bulan Agustus
Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025, yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, menunjukkan total lima hari Minggu di bulan Agustus. Tanggal tersebut adalah Minggu, 3 Agustus; Minggu, 10 Agustus; Minggu, 17 Agustus; Minggu, 24 Agustus; dan Minggu, 31 Agustus.
Karena tanggal 17 Agustus jatuh pada hari libur reguler akhir pekan, pekerja dengan sistem kerja lima hari tidak mendapatkan tambahan cuti. Situasi ini mengharuskan masyarakat menyesuaikan rencana liburan atau cuti agar tidak terjadi bentrok dengan jadwal pribadi.
Persiapan dan Perayaan Hari Kemerdekaan
Meskipun tidak ada tambahan hari libur di Agustus 2025, peringatan Hari Kemerdekaan tetap menjadi sorotan. Banyak orang masih dapat memaknai momen tersebut dengan berbagai cara, seperti menghadiri acara lokal yang diadakan untuk menyambut hari bersejarah ini.
Untuk menikmati perayaan, penting bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan agar tidak terganggu oleh jadwal kerja. Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia menjadi waktu untuk merayakan keberhasilan yang telah dicapai selama ini.