Gubernur Jatim Khofifah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah

Gubernur Jatim Khofifah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah

urbanvibe.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus pengurusan dana hibah Pokmas. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Timur hari ini, Kamis (10/7/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keputusan ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan efektif seiring penyidikan yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.

Dari Panggilan hingga Pemeriksaan

Sebelumnya, KPK telah memanggil Khofifah untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sama pada 20 Juni 2025. Namun, pemeriksaan tersebut batal dilakukan karena Khofifah sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Khofifah kemudian meminta penjadwalan ulang pada pekan berikutnya antara 23-26 Juni 2025, namun KPK belum menjadwalkan ulang pemeriksaan dalam rentang waktu tersebut.

Dengan pemeriksaan hari ini, KPK diharapkan dapat mengumpulkan informasi penting terkait pertanggungjawaban dana hibah yang menjadi sorotan di kawasan tersebut.

Koordinasi Efektif di Polda Jatim

Budi Prasetyo menyebutkan bahwa keputusan untuk melakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur merupakan hasil koordinasi yang baik dari KPK. “Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” katanya.

Pemilihan lokasi pemeriksaan di Polda Jatim juga dikarenakan tim penyidik KPK yang tengah melakukan penyidikan lainnya di wilayah yang sama. Hal ini diharapkan dapat mempermudah pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Kasus Dugaan Korupsi dan Tersangka

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap.

Dari keempat tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.

BACA JUGA:  Tips Praktis Menjaga Tekanan Darah untuk Hidup Sehat di Usia Muda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *