Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Siap Panggil Eks Menteri Agama

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Siap Panggil Eks Menteri Agama

urbanvibe.id – DPR RI melalui Ketua Tim Pengawas Haji, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

Cucun menekankan bahwa hasil rekomendasi pansus haji 2024 bisa menjadi referensi bagi KPK dalam penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Investigasi KPK Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

KPK saat ini menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024 yang dipimpin oleh Gus Yaqut. Lima organisasi masyarakat telah melaporkan dugaan tersebut, yang mendorong KPK untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi KPK, Asep Guntur Rahayu, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Beberapa kelompok masyarakat yang terlibat dalam laporan ini antara lain Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), serta Jaringan Perempuan Indonesia (JPI).

Peran DPR dalam Penyelidikan KPK

Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan bahwa hasil pansus dapat dijadikan rujukan untuk penyelidikan KPK. “Itu kan hasil DPR sama pemerintah tinggal ditindaklanjuti sama aparat penegak hukum,” jelasnya.

Ia juga menyatakan pentingnya melibatkan Yaqut dalam pemeriksaan meskipun ia tidak hadir dalam rapat pansus. KPK diharapkan mengikuti prosedur yang ada untuk menentukan siapa saja yang perlu dipanggil dalam proses ini.

Perubahan Kuota Haji yang Kontroversial

Kasus ini berakar dari kesepakatan dalam Rapat Panja Haji mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang melibatkan Yaqut pada 27 November 2023. Dari rapat tersebut, disepakati total kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 sebesar 241.000 jemaah.

BACA JUGA:  Masker Wajah Alami dari Bahan Dapur: Solusi Perawatan Kulit Hemat

Namun, Kementerian Agama mengubah kuota secara sepihak dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR pada 20 Mei 2024. Ada pengalihan kuota sebesar 8.400 dari jemaah reguler ke jemaah khusus tanpa persetujuan DPR.

Raffi selaku Koordinator AMALAN Rakyat mengungkapkan bahwa perubahan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *