urbanvibe.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan adanya dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019-2022. Dugaan ini melibatkan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, yang dituduh meminta imbalan dari Google sebesar 30 persen dari proyek digitalisasi pendidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa adanya perjanjian co-investment hasil pembicaraan antara Nadiem Makarim dan Google pada tahun 2020. Kasus ini telah menetapkan sejumlah pihak terkait sebagai tersangka, dan dugaan kerugian bagi negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Perjanjian Co-Investment dengan Google
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pertemuan antara Nadiem Makarim dan pihak Google pada bulan Februari dan April 2020 berfokus pada rencana pengadaan TIK oleh Kemendikbudristek. Jurist Tan, staf khusus Nadiem, melanjutkan pembicaraan mengenai teknis pengadaan Chromebook yang direncanakan.
Dalam pertemuan tersebut, Jurist Tan menjelaskan rincian co-investment yang ditawarkan oleh Google untuk mendukung Kemendikbudristek. Disampaikan bahwa kerjasama ini dianggap penting untuk meningkatkan kualitas digitalisasi pendidikan di Indonesia.
Dugaan Kerugian Negara yang Besar
Kejagung menyatakan bahwa selama proses pengadaan 1,2 juta unit laptop, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1,98 triliun. Kerugian ini terdiri dari kerugian akibat item software yang mencapai Rp480 miliar serta dugaan mark up harga laptop senilai Rp1,5 triliun.
Meskipun sistem operasi yang digunakan sudah sesuai standar, pengadaan laptop tersebut ternyata tidak efektif, terutama di daerah 3T yang masih minim akses internet. Hal ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya akses teknologi untuk pendidikan di daerah-daerah tersebut.
Tanggapan Pihak Kemendikbudristek
Menanggapi kasus ini, publik menuntut kejelasan mengenai efektivitas program digitalisasi pendidikan yang diusung oleh Kemendikbudristek. Isu akses internet di daerah 3T dianggap krusial, mengingat pengadaan laptop Chromebook dianggap tidak tepat guna.
Dengan penganggaran dan pemilihan teknologi yang perlu dievaluasi, Kemendikbudristek diharapkan bisa belajar dari kesalahan ini. Digitalisasi pendidikan yang dicanangkan sebagai upaya untuk mengatasi kesenjangan pendidikan diharap dapat berjalan lebih baik di masa mendatang.