DPR dan Pemerintah Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan RUU KUHAP

DPR dan Pemerintah Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan RUU KUHAP

urbanvibe.id – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja menandatangani kesepakatan untuk menghapus larangan publikasi siaran langsung dari persidangan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Keputusan yang diambil ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam proses hukum di Indonesia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa inisiatif ini datang atas saran dari Aliansi Jurnalis Independen dan pihak pers lainnya. Dengan langkah ini, diharapkan media dapat memberikan liputan yang lebih efektif mengenai proses hukum.

Penghapusan Larangan Siaran Langsung

Larangan siaran langsung persidangan yang dihapus merupakan bagian dari Pasal 253 RUU KUHAP. Habiburokhman mengungkapkan, ‘Kami juga menerima kunjungan dari teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan.’

DPR dan pemerintah sepakat bahwa pasal tersebut merupakan ketentuan yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga pengaturan ulang dalam RUU KUHAP tidak diperlukan. Keputusan ini diharapkan bisa memperlancar alur peliputan dan akuntabilitas proses hukum di negeri ini.

Dukungan dari Menteri Hukum

Dukungan terhadap penghapusan larangan ini juga datang dari Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. Dia menegaskan, ‘Sudah diatur dalam KUHP jadi tidak perlu diatur dalam KUHAP. Betul, setuju.’

Pernyataan ini menunjukkan keselarasan antara DPR dan pemerintah dalam memperjuangkan transparansi sistem peradilan. Akses publik yang lebih baik terhadap proses hukum sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Rincian RUU KUHAP

Pertemuan rapat panitia kerja yang berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2025, juga membahas lebih dari 334 pasal penting yang ada dalam RUU KUHAP. Habiburokhman menekankan, terdapat sepuluh substansi pokok yang menjadi fokus pembahasan.

BACA JUGA:  Perlindungan Diri Saat Gunung Berapi Meletus: Pentingnya Memilih Masker yang Tepat

Substansi yang dibahas meliputi penyesuaian KUHAP dengan nilai-nilai baru dalam KUHP, penguatan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum, dan penguatan peran advokat. RUU ini juga mencakup perbaikan aturan dalam mekanisme upaya paksa yang berlaku, menempatkan kepentingan keadilan sebagai prioritas utama.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *