urbanvibe.id – I Gusti Ayu Sasih Ira, direktur PT Mitra Bali Sukses yang mengelola waralaba Mie Gacoan di Bali, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan yang dimulai pada awal tahun 2025.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengonfirmasi bahwa meskipun status tersangka telah ditetapkan, Ira belum ditahan. “Belum ditahan,” ungkap Ariasandy saat dihubungi.
Laporan oleh Lembaga Manajemen Kolektif
Mie Gacoan dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Manajer Lisensi SELMI, Vanny Irawan, bertindak atas dasar surat kuasa dari Ketua SELMI dalam pelaporan ini.
Ariasandy menjelaskan bahwa laporan ini menyatakan gerai Mie Gacoan di Bali telah menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti, yang merugikan hingga miliaran rupiah. Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima oleh Polda Bali pada 26 Agustus 2024.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan, kasus ini memasuki tahap penyidikan pada 20 Januari 2025, yang akhirnya mengarah pada penetapan Ira sebagai tersangka. Fasilitas Mie Gacoan dianggap bertanggung jawab atas penggunaan musik secara ilegal di Bali.
Ariasandy menyatakan, “Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa tidak ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Perhitungan Royalti dan Kerugian
Perhitungan royalti dalam kasus ini mengacu pada Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang mengatur tarif royalti untuk penggunaan musik secara komersial di sektor restoran. Besaran royalti dihitung berdasarkan jumlah kursi dalam satu outlet dikalikan Rp 120 ribu, dikali satu tahun dan jumlah outlet.
Dari perhitungan ini, nilai kerugian akibat pelanggaran hak cipta diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Situasi ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hak cipta dalam industri hiburan dan makanan.