Dahlan Iskan Ditangkap Terkait Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan

Dahlan Iskan Ditangkap Terkait Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan

urbanvibe.id – Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan. Penetapan tersangka ini dikeluarkan oleh tim penyidik Polda Jawa Timur pada 7 Juli 2025.

Dalam surat yang dirilis, Dahlan bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Hingga kini, Dahlan mengaku belum mengetahui status hukumnya.

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Langkah Polda Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka berawal dari sebuah laporan yang dibuat oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024. Dalam surat penetapan tersangka, disebutkan bahwa status hukum Dahlan dan Nany meningkat dari saksi menjadi tersangka setelah gelar perkara pada 2 Juli 2025.

Surat penetapan, yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, mencatat bahwa ada cukup bukti untuk menyangkakan kedua individu tersebut. Hal ini langsung menarik perhatian publik, mengingat Dahlan adalah tokoh yang dikenal luas di Indonesia.

Dahlan dan Nany disangka berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan. Kasus ini mendapatkan sorotan media yang mencoba menggali lebih dalam tentang bagaimana kasus ini akan berlanjut.

Reaksi Dahlan Iskan terhadap Status Tersangka

Saat ditanya mengenai penetapan tersangka ini, Dahlan Iskan menyatakan keterkejutannya karena saat ini ia berada di Perth, Australia. Ia mengungkapkan, ‘Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?’

Dahlan juga menyebutkan bahwa ia baru mengetahui adanya serah terima jabatan di Polda Jawa Timur dan lebih memilih untuk fokus pada kegiatan lainnya meski dihadapkan dengan masalah hukum. Ini menunjukkan bahwa mantan menteri ini berusaha menjaga jarak dari situasi yang sedang berkembang.

BACA JUGA:  Misteri Kematian Diplomat Muda Arya Daru: Temuan Digital Forensik Polri

Perlu dicatat bahwa Dahlan sebelumnya juga mengajukan gugatan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Jawa Pos Group pada 1 Juli 2025, menambah kompleksitas dalam situasi yang dihadapi.

Gugatan PKPU dan Tanggapan dari Jawa Pos

Gugatan PKPU yang diajukan oleh Dahlan Iskan mengklaim adanya kekurangan pembayaran dividen sebesar Rp54,5 miliar dari Jawa Pos Group. Namun, kuasa hukum Jawa Pos, Leslie Sajogo, membantah klaim tersebut, menyatakan, ‘Kami sudah memeriksa catatan keuangan dan berkomunikasi dengan direksi. Tidak ada utang yang jatuh tempo dan bisa ditagih sebagaimana dimaksud dalam permohonan PKPU.’

Tanggapan dari kuasa hukum Jawa Pos menunjukkan kepercayaan mereka terhadap posisi finansial mereka, sehingga menambah lapisan ketegangan dalam konflik ini. Kasus ini tampaknya akan berlanjut dengan banyak perkembangan yang masih harus dihadapi oleh Dahlan dan pihak-pihak terkait.

Nampaknya, situasi ini tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga menarik perhatian masyarakat terkait bagaimana pemangku kepentingan dalam media dan politik berinteraksi dalam kasus yang berkembang pesat ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *