BPOM Cabut Izin Edar Empat Produk Skincare Doktif

BPOM Cabut Izin Edar Empat Produk Skincare Doktif

urbanvibe.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mencabut izin edar untuk empat produk skincare milik Doktif. Keputusan ini diambil bersamaan dengan pencabutan 21 produk kosmetik lainnya.

Pencabutan izin ini disebabkan oleh temuan ketidaksesuaian komposisi bahan baku dengan yang tertera pada kemasan. Produk yang terkena dampak meliputi AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.

Pencabutan Izin Edar oleh BPOM

BPOM mencabut izin edar 21 produk kosmetik, termasuk empat produk dari Doktif, yang kini ditarik dari pasaran. Langkah ini diumumkan melalui akun Instagram resmi BPOM pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Dalam pernyataan tersebut, BPOM menjelaskan, “Kali ini temuan pelanggarannya adalah komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.” Alasan utama pencabutan izinnya adalah ketidaksesuaian kadar bahan baku untuk produksi dengan data yang tercantum dalam notifikasi.

Kepala BPOM, Prof Taruna Ikrar, menyatakan bahwa ketidaksesuaian ini bisa memicu masalah kesehatan. “Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Reaksi Doktif Terhadap Pencabutan

Doktif, yang diwakili oleh Samira, menanggapi pencabutan izin edar produknya dengan sikap santai. Dalam kesempatan bertemu wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia berkata, “Nggak apa-apa kan saya nggak pernah jualan keranjang produk berbahaya.”

Ia juga menilai bahwa pencabutan izin ini menunjukkan bahwa BPOM tidak tebang pilih dalam menegakkan regulasi. “Itu membuktikan Badan POM tidak milih-milih kasih. Doktif bangga banget,” ujarnya.

Meskipun izin edarnya dicabut, Doktif tetap menekankan bahwa produk yang dijualnya tidak mengandung bahan berbahaya. “Engga ada, jangan dipelintir,” bantahnya.

Regulasi dan Implikasi Pencabutan Izin

Pencabutan izin edar ini berhubungan langsung dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. BPOM menyatakan bahwa ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim yang dinyatakan pada kemasan.

BACA JUGA:  Soraya Rasyid Siap Berkompetisi di Miss Universe Indonesia 2025

BPOM juga mengingatkan bahwa pembuatan kosmetik setiap batch harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan atau disetujui notifikasinya. Kejadian ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam industri kosmetik di Indonesia.

Dari insiden ini, BPOM menunjukkan komitmennya dalam melindungi konsumen dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *