Anggota Polisi Dihukum 15 Tahun Penjara Karena Penembakan Fatal

Anggota Polisi Dihukum 15 Tahun Penjara Karena Penembakan Fatal

urbanvibe.id – Aipda Robig Zaenudin dari Polrestabes Semarang, di vonis penjara selama 15 tahun serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Semarang. Putusan ini berkaitan dengan kasus penembakan yang merenggut nyawa seorang siswa.

Pada Jumat (8/8), Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari membacakan amar putusan, menegaskan bahwa Robig terbukti bersalah atas insiden yang menyebabkan tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang.

Vonis dan Pertimbangan Hakim

Dalam putusan tersebut, hakim Mira Sendangsari menekankan bahwa perbuatan Robig telah menghilangkan nyawa Gamma Rizkynata. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan,” ujarnya.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa fakta selama persidangan. Perbuatan Robig dianggap memberatkan, terutama karena menyebabkan hilangnya jiwa dan melukai dua orang lainnya.

Meskipun demikian, hakim juga melihat faktor meringankan berupa tanggungan keluarga yang dimiliki oleh Robig. Hal ini menjadi pertimbangan dalam putusan yang dijatuhkan.

Kronologi dan Penyebab Penembakan

Kejadian ini bermula ketika Gamma terlibat tawuran dan diduga membawa senjata tajam sehingga mengancam keselamatan anggota kepolisian yang melerai tawuran. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyampaikan hal ini di hadapan media.

Namun, pernyataan dari Kepala Bidang Propam Polda Jateng menunjukkan bahwa penembakan tidak terjadi saat melerai tawuran. Gamma diketahui tidak membawa senjata tajam pada saat itu, yang menunjukkan bahwa pelajar tersebut tidak dalam kondisi mengancam keselamatan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai prosedur yang seharusnya diambil oleh polisi dalam situasi tawuran. Penembakan ini pun menuai beragam kritik terhadap cara aparat menangani isu tawuran di kalangan pelajar.

BACA JUGA:  Logo Resmi HUT RI ke-80 Diluncurkan: Momen Refleksi dan Harapan

Konsekuensi bagi Robig

Akibat insiden ini, Robig dijatuhi sanksi berupa pemecatan dari institusi kepolisian. Ini menandakan bahwa tindakan merugikan masyarakat tidak akan ditoleransi oleh pihak kepolisian.

Meskipun sudah dipecat, Robig masih menerima gaji dari Polri dan dia telah mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan kepadanya. Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota kepolisian lainnya.

Keputusan hukum yang dijatuhkan diharapkan menjadi pelajaran bahwa semua tindakan aparat harus sesuai dengan prosedur dan mempertimbangkan nyawa serta keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *