Amnesti Hasto Kristiyanto: KPK Tetap Lanjutkan Pemberantasan Korupsi

Amnesti Hasto Kristiyanto: KPK Tetap Lanjutkan Pemberantasan Korupsi

urbanvibe.id – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR RI. Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pencarian buron Harun Masiku tetap berlanjut.

Amnesti yang diterima Hasto tidak akan menghentikan jalannya pemberantasan korupsi, menurut KPK. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa penyidikan kasus terkait tetap berjalan meskipun Hasto telah dibebaskan dari hukuman.

Pernyataan KPK Terkait Kasus Hasto dan Harun

KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang masih berkaitan dengan Hasto. ‘Saat ini masih berlanjut. Masih berlanjut,’ ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (1/8/2025) di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Hasto Kristiyanto sebelumnya telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus yang sama. Namun, amnesti yang diterimanya kini mengubah dinamika kasus tersebut tanpa menghentikan proses hukum yang ada.

Di sisi lain, Harun Masiku, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK selama lima tahun, belum tertangkap oleh pihak berwenang. Penyidikan terhadap kasus-kasus lainnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi juga terus berlangsung.

Amnesti Tidak Menjadikan Pemberantasan Korupsi Terhenti

KPK menegaskan bahwa amnesti yang diberikan kepada Hasto tidak akan menjadi penghalang dalam usaha pemberantasan korupsi. ‘Teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi,’ jelas Budi Prasetyo.

Ia menambahkan bahwa KPK berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas dalam memberantas korupsi dan upaya pencegahan juga tetap dilakukan. KPK kini menggarap sejumlah kasus besar yang membutuhkan perhatian publik.

Oleh karena itu, dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk memastikan proses hukum berjalan secara efektif dan transparan.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Selidiki Kematian Petugas Kementerian Luar Negeri Arya Daru

Menunggu Surat Resmi dari Presiden

Dalam konteks ini, KPK masih menunggu surat resmi dari Presiden Prabowo terkait amnesti yang diberikan kepada Hasto. ‘Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media,’ ujar Budi Prasetyo.

KPK berharap amnesti ini bisa menciptakan ruang diskusi publik mengenai isu pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum bisa tetap terjaga.

Keterlibatan masyarakat dalam isu ini menjadi penting untuk mendorong langkah-langkah konkret dalam memberantas praktik-praktik korupsi di negeri ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *