Aksi Protes Massal Pengemudi Ojek Online di Depan Istana Merdeka

Aksi Protes Massal Pengemudi Ojek Online di Depan Istana Merdeka

urbanvibe.id – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) akan melakukan aksi ‘off bid’ massal di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 21 Juli 2025. Aksi ini diharapkan diikuti oleh sekitar 50.000 pengemudi dari berbagai jenis layanan online, termasuk roda dua dan roda empat.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengimbau masyarakat pengguna ojol untuk mempersiapkan diri dengan mengatur kebutuhan transportasi mereka. Protes ini mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap Kementerian Perhubungan yang dianggap tidak responsif.

Aksi Protes Pengemudi Online

Aksi protes ini direncanakan diikuti oleh berbagai kategori pengemudi transportasi online. Mereka mengungkapkan rasa frustrasi terhadap Kementerian Perhubungan yang dianggap tidak memberikan perhatian pada isu-isu yang dihadapi pengemudi.

Igun menekankan bahwa demonstrasi ini merupakan akumulasi dari kekecewaan pengemudi. “Patut dipertanyakan pemerintah saat ini pro kepada rakyat atau pro kepada pebisnis aplikator, sehingga 5 tuntutan dasar dari para pengemudi diabaikan berlarut-larut,” ujarnya.

Tuntutan dan Keprihatinan

Salah satu isu utama yang diangkat dalam demonstrasi ini adalah kenaikan tarif hingga 15 persen yang dianggap merugikan pengemudi. Kenaikan ini dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi yang dihadapi oleh banyak pengemudi saat ini.

Menurut Igun, pengemudi merasa bahwa kepentingan mereka tidak dipertimbangkan oleh pemerintah. Dalam penyampaian tuntutannya, Igun berharap pemerintah dapat lebih mendengarkan suara mereka dan memberikan solusi yang diharapkan.

Lima Tuntutan Pengemudi

Dalam aksi ini, para pengemudi menuntut lima poin penting yang harus direspons oleh pemerintah. “Menuntut lima point tuntutan kepada Presiden Prabowo, selama Menteri Perhubungan serta presiden tidak menanggapi tuntutan kami, maka Aksi 217 bukan aksi terakhir,” tegas Igun.

Lima tuntutan tersebut mencakup kebutuhan untuk menghadirkan UU transportasi online, komisi driver 90 persen, peraturan tarif yang jelas, audit aplikator, dan penghapusan biaya tambahan. Tuntutan ini diharapkan dapat mengubah kondisi kerja para pengemudi online ke arah yang lebih baik.

BACA JUGA:  Dampak Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Pandangan Yusril Ihza Mahendra

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *