Aksi Penegakan Hukum Terhadap Tambang Nikel di Raja Ampat

Aksi Penegakan Hukum Terhadap Tambang Nikel di Raja Ampat

urbanvibe.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan terdapat indikasi pelanggaran oleh sebuah perusahaan dalam kegiatan penambangan nikel yang terletak di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas di luar izin lingkungan yang telah ditetapkan dan bersiap untuk melanjutkan langkah hukum terkait masalah ini.

Temuan Penting di Lokasi Penambangan

Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pengamatan terkait dampak lingkungan dari kegiatan di lokasi tambang sejak 26 hingga 31 Mei 2025.

Dalam pengamatan tersebut, mereka menemukan bahwa telah terjadi pembukaan lahan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan pada tahun 2023.

Berdasarkan data yang diperoleh, diketahui bahwa eksploitasi nikel di lokasi itu telah dimulai sejak 2024 dan melanggar ketentuan atas izin pinjam pakai kawasan hutan.

Persiapan Langkah Hukum

Hanif menegaskan bahwa kementeriannya akan mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran yang teridentifikasi, guna melindungi lingkungan.

Dalam upaya ini, tim kementerian akan mengumpulkan data serta bukti tambahan agar dapat memperkuat penanganan masalah.

Keterlibatan instansi lain juga dianggap penting untuk memastikan penanganan isu lingkungan ini dilakukan secara menyeluruh.

Kesadaran dan Perlindungan Lingkungan

Pentingnya kesadaran mengenai perlindungan lingkungan ditekankan agar kejadian serupa tidak terulang ke depannya.

Upaya dalam menjaga lingkungan hidup harus menjadi prioritas bagi semua pihak, baik dari sektor pemerintah maupun masyarakat.

BACA JUGA:  Persiapan Indonesia Menyambut FIBA Asia Cup 2021

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *