urbanvibe.id – Musisi sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani, telah resmi melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya. Laporan ini berhubungan dengan dugaan perundungan yang dialami anaknya di media sosial.
Kasus ini bermula dari unggahan Lita di akun TikTok, yang memuat foto Ahmad Dhani dan anaknya yang dianggap merugikan. Pihak kepolisian kini sedang mendalami laporan tersebut.
Awal Persoalan: Unggahan di TikTok
Dari informasi yang didapat dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, unggahan tersebut berisi foto istri Ahmad Dhani dan anaknya yang masih di bawah umur.
“Ada unggahan pada akun TikTok terlapor (Lita), nama akun TikTok-nya LO, yang mana terlapor mengunggah foto istri pelapor dengan anak pelapor yang masih di bawah umur dengan narasi SA titik dua ibuku bukan pelakor,” ungkap Ade Ary.
Polisi melaporkan bahwa anak Ahmad Dhani mengalami tekanan psikis, yang mendorong keluarga untuk menempuh jalur hukum.
Tindakan Hukum yang Diambil
Ahmad Dhani, melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian, menjelaskan bahwa laporan ini dilayangkan sebagai upaya untuk melawan kejahatan yang serius, terutama terkait eksploitasi anak dan kekerasan psikis.
“Jadi hari ini ya kita melaporkan tadi Inisial LG ya karena ini dianggap kita kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis, itu tidak hanya diatur oleh hukum kita, hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional,” terangnya.
Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4750/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Juli 2025.
Status Laporan dan Tindak Lanjut
Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Ahmad Dhani.
Kombes Ade Ary menambahkan bahwa investigasi berjalan untuk mencari tahu lebih dalam mengenai dugaan perundungan yang terjadi melalui media sosial.
Informasi lebih lanjut terkait kasus ini diharapkan dapat terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi yang relevan.