urbanvibe.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dipastikan tidak akan berkantor secara permanen di Papua, meskipun sebelumnya terdapat wacana terkait hal tersebut.
Keputusan ini diambil setelah menerima penjelasan dari berbagai pihak yang menekankan peran Gibran lebih kepada koordinator ketimbang menetap di wilayah tersebut.
Rencana Awal dan Penjelasan Resmi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya memunculkan kemungkinan bahwa Gibran akan memiliki kantor di Papua untuk menangani sejumlah masalah di daerah tersebut.
Namun, pernyataan Yusril tersebut cepat dibantah oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang menjelaskan bahwa tugas Gibran tidak mengharuskan dia untuk berkantor secara permanen di Papua.
Klarifikasi dari Pihak Terkait
Tito menegaskan bahwa tugas yang diemban Gibran mirip dengan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, saat menjabat sebagai Kepala Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3K).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, tidak ada regulasi yang mewajibkan Gibran untuk berkantor secara tetap di Papua.
Menegaskan Posisi Gibran dalam Struktur Pemerintahan
Pasal 68A dalam UU Otsus Papua menegaskan bahwa BKP3 dipimpin oleh Wakil Presiden dan didampingi oleh berbagai menteri serta perwakilan dari provinsi di Papua.
Meskipun terdapat gedung yang disiapkan untuk badan pelaksana eksekutif, Tito menegaskan bahwa gedung tersebut bukan ditujukan untuk Wapres, melainkan untuk badan yang menangani percepatan pembangunan di Papua.